Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Tanpa RPM Konten pun Sudah Bisa Jerat Penjahat di Internet'

'Tanpa RPM Konten pun Sudah Bisa Jerat Penjahat di Internet'


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring menilai, dengan peraturan dan perundangan yang ada dan berlapis saat ini sudah cukup untuk menjerat dan menghukum penyebar konten bermuatan pornografi dan SARA di internet.

Demikian dikatakan olehnya perihal maraknya kasus penyebaran video porno mirip artis dan kasus pelecehan SARA di situs jejaring sosial.

Tifatul membantah, dengan maraknya konten yang bertentangan dengan nilai-nilai positif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konon telah menyetujui pembahasan lanjutan soal Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, itu belum. Kemarin dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi I DPR-RI mereka memang meminta dilanjutkan. Nanti kita diskusikan dengan mereka (DPR) seperti apa nantinya," elak Tifatul saat ditanya wartawan soal persetujuan SBY untuk melanjutkan RPM Konten, usai uji coba jaringan LTE Telkomsel di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Menurutnya, tanpa harus menunggu disahkannya RPM Konten, langkah hukum untuk menjerat pelaku SARA dan penyebar pornografi di internet sudah bisa dilakukan dengan peraturan yang ada.

"Sekarang perangkat hukum sudah cukup. UU ITE No. 11/2008, UU Pornografi No. 40/2008, KUHP, UU Telekomunikasi No. 36/1999, saya rasa sudah cukup untuk menjerat penyebar video porno. Saat ini masalahnya sudah ditangani kepolisian," jelas menteri.

Sementara itu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi menyatakan pembahasan RPM Konten harus mengikutsertakan masyarakat, sehingga ada kesepakatan antara regulator dan masyarakat.

"Internet itu wilayah netral, ada baik ada buruk, dan tidak bisa mengandalkan satu batasan. Jadi perlu kesepakatan antara regulator dan masyarakat," pungkasnya.

(rou/ash)






Hide Ads