Demikian dikatakan olehnya perihal maraknya kasus penyebaran video porno mirip artis dan kasus pelecehan SARA di situs jejaring sosial.
Tifatul membantah, dengan maraknya konten yang bertentangan dengan nilai-nilai positif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konon telah menyetujui pembahasan lanjutan soal Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia (RPM Konten).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tanpa harus menunggu disahkannya RPM Konten, langkah hukum untuk menjerat pelaku SARA dan penyebar pornografi di internet sudah bisa dilakukan dengan peraturan yang ada.
"Sekarang perangkat hukum sudah cukup. UU ITE No. 11/2008, UU Pornografi No. 40/2008, KUHP, UU Telekomunikasi No. 36/1999, saya rasa sudah cukup untuk menjerat penyebar video porno. Saat ini masalahnya sudah ditangani kepolisian," jelas menteri.
Sementara itu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi menyatakan pembahasan RPM Konten harus mengikutsertakan masyarakat, sehingga ada kesepakatan antara regulator dan masyarakat.
"Internet itu wilayah netral, ada baik ada buruk, dan tidak bisa mengandalkan satu batasan. Jadi perlu kesepakatan antara regulator dan masyarakat," pungkasnya.
(rou/ash)