Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Remaja Penyebar SMS Seks Tidak Perlu Dipenjara'

'Remaja Penyebar SMS Seks Tidak Perlu Dipenjara'


- detikInet

Chicago - Fenomena berkirim SMS seks atau sexting antar remaja di Amerika Serikat kian meresahkan sehingga beberapa negara bagian menerapkan hukuman penjara bagi pelakunya. Namun wilayah Illinois mengambil sikap berbeda.

Senat Ilinois telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memperingan hukuman bagi para remaja yang terbukti memakai komputer atau ponsel untuk saling berkirim foto porno.

Dikutip detikINET dari United Press International, Minggu (21/3/2010), dalam peraturan itu, pelajar berumur di bawah 18 tahun dan kedapatan melakukan sexting, hanya akan mendapat pengawasan pengadilan dan tidak dikenakan hukum penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkadang anak-anak itu tak paham apa yang mereka lakukan, mereka membuat kesalahan dan hal itu akan terus teringat seumur hidup. Jadi kami tidak ingin perkara sexting dimasukkan dalam riwayat hidup mereka," tukas Senator Ira Silverstein yang turut menyusun aturan.

Jika benar diloloskan, peraturan undang-undang itu tergolong lunak untuk menjerat pelaku sexting. Sebab di beberapa wilayah, para pelaku sexting remaja diseret ke pengadilan karena dianggap melakukan tindak kriminal.

Misalnya salah satu kasus sexting di Pennsylvania menyeret enam orang remaja ke pengadilan. Barangkali proses hukum dilakukan untuk menghadirkan efek jera. (fyk/fyk)





Hide Ads