Senat Ilinois telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memperingan hukuman bagi para remaja yang terbukti memakai komputer atau ponsel untuk saling berkirim foto porno.
Dikutip detikINET dari United Press International, Minggu (21/3/2010), dalam peraturan itu, pelajar berumur di bawah 18 tahun dan kedapatan melakukan sexting, hanya akan mendapat pengawasan pengadilan dan tidak dikenakan hukum penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar diloloskan, peraturan undang-undang itu tergolong lunak untuk menjerat pelaku sexting. Sebab di beberapa wilayah, para pelaku sexting remaja diseret ke pengadilan karena dianggap melakukan tindak kriminal.
Misalnya salah satu kasus sexting di Pennsylvania menyeret enam orang remaja ke pengadilan. Barangkali proses hukum dilakukan untuk menghadirkan efek jera. (fyk/fyk)