Dikutip detikINET dari AFP, Rabu (24/2/2010), China mewajibkan warganya yang ingin membuat situs untuk bertemu dengan pihak regulator dan memberikan identitas diri beserta foto, sebelum nama domain mereka terdaftar.
Kebijakan baru di dunia internet ini diumumkan Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China kepada para pemerintah daerah pada tanggal 8 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini menunjukkan langkah mundur kehidupan internet warga China," cecar grup tersebut.
Reporters Without Borders menilai dalih memberantas pornografi internet hanyalah omong kosong. Tujuan sebenarnya adalah untuk memperketat kontrol politik dengan mencegah postingan yang mungkin membahayakan pemerintah.
"Apa mungkin warga akan berani mengkritik rezim setelah mereka bertemu dengan orang yang bisa memenjarakan mereka hanya gara-gara satu kata yang salah?" tandas Reporters Without Borders. (faw/fyk)