Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo Pertimbangkan Cabut RPM Konten

Kominfo Pertimbangkan Cabut RPM Konten


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia setelah uji publik rampung digelar pada 19 Februari 2010.

"Setelah uji publik nanti, kalau ditemukenali ada overlapping dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Kominfo bisa mempertimbangkan suatu saat untuk dicabut," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di kantor Kementerian, Jakarta, Rabu (17/2/2009).

Gatot menjelaskan bahwa RPM yang disusun sejak 2006 lalu dengan mengacu pada UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Namun saat ini, acuan dari RPM Konten tersebut adalah UU No 11/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, tujuan dari RPM Konten ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik.Β 

Selain itu, Gatot mengatakan RPM hanya menjamah penyelenggara jasa internet (ISP). "Tangan kami hanya menjangkau penyelenggara jasa internet dan bukan penyelenggara konten, jadi hanya ISP saja, tak ada hubungannya dengan media online," katanya.

Sejauh ini RPM belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan masih dalam pengujian dan uji publik. "Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan perbaikan, dan sebagai forum sosialisasi awal terhadap draft lengkap regulasi yang sedang disusun," ujar Gatot.

Perihal ancaman somasi yang akan dilayangkan kepada Kominfo terkait penolakan disahkannya RPM Konten ini, Gatot mengaku tak masalah. "Itu hak mereka. Silakan saja," tandasnya.



Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET.



(rou/wsh)




Hide Ads
LIVE