"Setelah uji publik nanti, kalau ditemukenali ada overlapping dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Kominfo bisa mempertimbangkan suatu saat untuk dicabut," kata Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di kantor Kementerian, Jakarta, Rabu (17/2/2009).
Gatot menjelaskan bahwa RPM yang disusun sejak 2006 lalu dengan mengacu pada UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Namun saat ini, acuan dari RPM Konten tersebut adalah UU No 11/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Gatot mengatakan RPM hanya menjamah penyelenggara jasa internet (ISP). "Tangan kami hanya menjangkau penyelenggara jasa internet dan bukan penyelenggara konten, jadi hanya ISP saja, tak ada hubungannya dengan media online," katanya.
Sejauh ini RPM belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan masih dalam pengujian dan uji publik. "Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan perbaikan, dan sebagai forum sosialisasi awal terhadap draft lengkap regulasi yang sedang disusun," ujar Gatot.
Perihal ancaman somasi yang akan dilayangkan kepada Kominfo terkait penolakan disahkannya RPM Konten ini, Gatot mengaku tak masalah. "Itu hak mereka. Silakan saja," tandasnya.
Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET.
(rou/wsh)