Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Isu RPM Konten Multimedia Simpang Siur'

'Isu RPM Konten Multimedia Simpang Siur'


- detikInet

Jakarta - Pengaturan tentang dunia internet diibaratkan sebagai dua kutub berbeda yang harus disepakati bersama aturan mainnya. Namun pembahasan soal Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) tentang Konten Multimedia sejauh ini dinilai terlalu simpang siur.

"Diskusi RPM Konten sudah simpang siur," keluh Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, kepada detikINET di Jakarta, Senin (15/2/2010).

"Orang sudah kebingungan mana yang UU (Undang-Undang), mana PP (Peraturan Pemerintah) dan mana Permen (Peraturan Menteri)," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan, Permen adalah aturan teknis/operasional dari UU/PP. Jangan dibalik bahwa Permen akan jadi UU/PP, katanya.

"Sehingga menggelikan jika ada pendapat, 'kok, ada terjadi duplikasi antara UU dengan Permen'. Sebab, kalau ada aturan baru, ya bikin UU baru."

"Orang sering salah di situ," kata Heru. "Ada artis yang bilang tidak setuju dengan UU Konten Multimedia, kan aneh," masih kata dia.

Menurut anggota komite BRTI yang telah menjabat selama dua periode ini, pengaturan di dunia internet terbagi menjadi dua kutub.

Kutub utara yang menganjurkan internet dibuka sebebas-bebasnya, tanpa aturan, bagai di rimba belantara. "Siapa menguasai infrastruktur, media, maka dia yang menang."

Sementara, kutub selatan merupakan aturan konservatif, banyak yang dilarang atau dibatasi dalam hal mengakses situs.

Sebagai negara yang ada di khatulistiwa, menurut Heru, sebaiknya Indonesia berada di antara dua kutub itu. "Negara jiran malaysia cukup baik mengatur internetnya," kata dia.

"Ada aturan main yang perlu disepakati bersama meski tetap memberikan kebebasan berbicara dan berekspresi. Di mana ada kode etik mengenai konten," pungkas Heru.

(rou/wsh)







Hide Ads