Seperti ketika ingin mengatur penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip, katanya sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
"Keputusan menyimpan data hanya dua buah sidik jari ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 yang mengatakan bahwa rekaman elektronik menyimpan seluruh sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan (Perpres 26/2009, Pasal 6 ayat 2)," jelas lembaga ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Rabu (3/2/2010).
Β
Menurut mereka, jika memang ingin mengikuti standar dari ICAO, maka jangan hanya mengambil standar jari yang disimpan, namun juga perhatikan tentang ketentuan ukuran foto yang harus disimpan 20 KB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dijelaskan Husni Fahmi selaku Kepala Program e-KTP dari BPPT, seluruh sidik jari penduduk nantinya akan dipindai untuk keperluan e-KTP. Namun hanya dua jari -- sepasang telunjuk -- yang dimasukkan ke dalam chip yang terbenam di e-KTP tersebut. Sementara untuk chip yang digunakan, hanya memiliki kapasitas 4 KB. (ash/faw)