Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
UU ITE Belum Berlaku
Tuntutan Prita Seharusnya Dibatalkan
UU ITE Belum Berlaku

Tuntutan Prita Seharusnya Dibatalkan


- detikInet

Jakarta - Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik (email) seharusnya
dibatalkan.

Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya
belum resmi diberlakukan.

Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan
Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas
Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).

Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.

Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk
membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi. (rou/ash)





Hide Ads