Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Produsen Porno Gugat 10.000 Pengguna Internet

Produsen Porno Gugat 10.000 Pengguna Internet


- detikInet

Seoul - Para produsen pornografi mencak-mencak pada pengguna internet di Korea Selatan. Pasalnya, konten porno hasil 'jerih payah' mereka, rupanya banyak di-upload secara sembarangan ke situs-situs lokal setempat.

Bahkan banyak pelaku upload porno ini mengambil keuntungan atas konten mereka tanpa permisi. Tak terima, para pengkreasi konten cabul itu pun mengajukan gugatan.

Dalam kasus tak biasa ini, sebuah firma hukum Korsel didapuk mewakili 50 produsen porno dari Amerika Serikat dan Jepang. Mereka mendaftarkan gugatan hukum melawan sekitar 10.000 pelaku upload porno kelas berat di negeri ginseng itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyeleksi sekitar 10.000 user ID yang kedapatan mendapat keuntungan finansial dari kebiasaan mereka meng-upload pornografi ke berbagai situs," demikian pernyataan biro hukum itu.

Dikutip detikINET dari AFP, Kamis (13/8/2009), para produsen porno itu meminta polisi melangsungkan investigasi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu. Hukum Korsel memang memungkinkan para pelakunya dikenai hukuman bui.

Disebutkan dalam gugatan itu bahwa distribusi pornografi yang hampir tidak terbatas sangatlah membahayakan moralitas anak di bawah umur di Korsel. Sedangkan polisi Korsel berjanji bakal menyelidiki kasus itu. (fyk/faw)





Hide Ads