Bahkan banyak pelaku upload porno ini mengambil keuntungan atas konten mereka tanpa permisi. Tak terima, para pengkreasi konten cabul itu pun mengajukan gugatan.
Dalam kasus tak biasa ini, sebuah firma hukum Korsel didapuk mewakili 50 produsen porno dari Amerika Serikat dan Jepang. Mereka mendaftarkan gugatan hukum melawan sekitar 10.000 pelaku upload porno kelas berat di negeri ginseng itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikINET dari AFP, Kamis (13/8/2009), para produsen porno itu meminta polisi melangsungkan investigasi atas dugaan pelanggaran hak cipta itu. Hukum Korsel memang memungkinkan para pelakunya dikenai hukuman bui.
Disebutkan dalam gugatan itu bahwa distribusi pornografi yang hampir tidak terbatas sangatlah membahayakan moralitas anak di bawah umur di Korsel. Sedangkan polisi Korsel berjanji bakal menyelidiki kasus itu. (fyk/faw)