Komisi Regulator Telekomunikasi Sri Lanka memblokir 12 situs porno yang melibatkan wanita dan anak-anak Sri Lanka. Situs redtube.com, yakni sebuah portal untuk berbagi konten dewasa juga tak luput dari pemblokiran tersebut.
Dikutip detikINET dari AFP, Minggu (26/7/2009), pemilik situs-situs tersebut memiliki waktu 14 hari untuk merespon pemblokiran ini. Jika dalam jangka waktu yang diberikan, mereka tidak memberikan tanggapan semestinya, Komisi Regulator Telekomunikasi akan terus memblokir situs-situs itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Lanka bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan memblokir situs-situs 'panas'. Beberapa waktu lalu, China juga memberangus lebih dari seribu situs porno. Di Indonesia, wacana pemblokiran situs porno pun pernah digulirkan. (faw/fyk)