AS memang tak pandang bulu dalam memberantas pembajakan digital yang merugikan industri musiknya. Sejak 2003 silam, kurang lebih 35.000 orang telah dituntut oleh The Recording Industry Association of America (RIAA) karena melakukan download ilegal.
Ujung-ujungnya, mereka diminta untuk membayar sejumlah denda akibat aksi pembajakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata bukannya keberuntungan yang ia dapatkan, namun sebaliknya. Pihak pengadilan malah memerintahkan dia membayar denda dengan jumlah yang mencengangkan.
Ibu tunggal dari 4 orang anak ini harus membayarkan uang sebanyak U$S 1,92 juta, atau US$ 80.000 per lagu untuk kompensasi denda pada 6 perusahaan rekaman: Capitol Records, Sony BMG Music, Arista Records, Interscope Records, Warner Bros Records dan UMG Recordings.
detikINET kutip dari YahooNews, Jumat (19/6/2009), Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah melakukan file-sharing dengan sistem P2P (peer to peer) melalui program Kazaa. Sebanyak 24 lagu berhasil ia unduh dengan cara yang katanya ilegal itu.
(sha/rou)