Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Prita Bak 'Sosialisasi' Gratis untuk UU ITE

Kasus Prita Bak 'Sosialisasi' Gratis untuk UU ITE


- detikInet

Jakarta - Kasus yang menimpa Prita Mulyasari tentu membuat kaget sejumlah masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum sadar akan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bak 'sosialisasi' gratis untuk UU itu.

Memang, umur dari UU ITE sendiri baru seumur jagung, baru diresmikan pada 25 Maret 2008 silam. Pastinya dengan rentang waktu setahun lebih tersebut, sosialisasi UU ini belum terlalu akrab di telinga masyarakat.

Menurut Rapin Mudiardjo, pakar hukum dari Indonesia ICT Partnership (ICT Watch), untuk urusan sosialisasi kebijakan -- termasuk untuk UU ITE -- Indonesia memang selalu punya masalah. Pun demikian, lanjutnya, sosialisasi UU ITE gak bisa dibilang gagal tapi 'hanya' kurang maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasi kan bergantung pada sumber daya manusΓ­a dan waktu yang ada," ujarnya ketika diwawancarai detikINET, Rabu (3/6/2009).

Rapin pun mengakui dengan mengemukanya kasus Prita ke publik, jadi membuat banyak orang lebih sadar soal adanya aturan hukum yang mengatur mereka untuk beraktivitas di internet yang bernama UU ITE.

"Semua jadi kaget. Ya kita punya 'pengalaman' selalu belajar belakangan," tukasnya.

Prita Mulyasari, seorang ibu dua anak, ditahan gara-gara membuat keluhan lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list (milis). Prita mulai ditahan sejak 13 Mei 2009 sambil menunggu persidangan 4 Juni 2009. (ash/faw)




Hide Ads