"Aturan kampanye dengan menggunakan layanan telekomunikasi tersebut tidak mengatur perorangan, yang diatur jika mengatasnamakan partai," ujarnya.
Menurut Roy, pemerintah tidak akan bisa mengatur penggunaan layanan telekomunikasi semisal SMS untuk kampanye caleg secara personal. "Karena sudah begitu mudahnya membeli nomor (seluler-red.)," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Sutadi, Anggota Komite Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, aturan tersebut nantinya memang akan lebih mengatur ke arah partai politik ketimbang personal.
"Parpol dikasih kesempatan untuk menggunakan jasa & jaringan telekomunikasi untuk kampanye. Sementara yang sifatnya pribadi ke pribadi tidak dalam posisi dilarang, tapi bukan berarti bebas dari aturan pemilu," jelasnya.
Misalnya, ditambahkan Heru, para calon wakil rakyat ini jangan menjelek-jelekkan calon lain. "Selain itu, lebih bijaklah. Jangan sampai misalkan saya calon di Irian, ngapain saya kirim SMS dukungan ke orang-orang yang ada di Jakarta? Gak berpengaruh juga," pungkasnya kepada detikINET, Selasa (4/11/2008). (ash/dwn)