Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Caleg Kampanye via SMS, Melanggarkah?

Caleg Kampanye via SMS, Melanggarkah?


- detikInet

Jakarta - Pengamat telematika dan juga caleg dari Partai Demokrat, Roy Suryo, sangat percaya diri tak bakal melanggar aturan SMS berkampanye setelah mengirim banyak SMS untuk meminta doa restu terkait pencalonan dirinya.

"Aturan kampanye dengan menggunakan layanan telekomunikasi tersebut tidak mengatur perorangan, yang diatur jika mengatasnamakan partai," ujarnya.

Menurut Roy, pemerintah tidak akan bisa mengatur penggunaan layanan telekomunikasi semisal SMS untuk kampanye caleg secara personal. "Karena sudah begitu mudahnya membeli nomor (seluler-red.)," tukasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat restu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), aturan mengenai penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi sebagai media untuk berkampanye kini sedang tahap finalisasi.

Heru Sutadi, Anggota Komite Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, aturan tersebut nantinya memang akan lebih mengatur ke arah partai politik ketimbang personal.

"Parpol dikasih kesempatan untuk menggunakan jasa & jaringan telekomunikasi untuk kampanye. Sementara yang sifatnya pribadi ke pribadi tidak dalam posisi dilarang, tapi bukan berarti bebas dari aturan pemilu," jelasnya.

Misalnya, ditambahkan Heru, para calon wakil rakyat ini jangan menjelek-jelekkan calon lain. "Selain itu, lebih bijaklah. Jangan sampai misalkan saya calon di Irian, ngapain saya kirim SMS dukungan ke orang-orang yang ada di Jakarta? Gak berpengaruh juga," pungkasnya kepada detikINET, Selasa (4/11/2008). (ash/dwn)







Hide Ads