Hillary Clinton Ungkap Undang-Undang Penjualan Game
- detikInet
Jakarta -
Senator Hillary Rodham Clinton dan beberapa koleganya mengungkap undang-undang penjualan video game. Undang-undang yang dijuluki dengan "Family Entertainment Protection Act" itu diperkenalkan pada saat konferensi pers di Capitol Hill, New York.Menurut Entertainment Software Rating Board (ESRB), undang-undang tersebut hadir untuk melarang penjualan video game yang berbau kekerasan atau yang berbau esek-esek kepada anak-anak. Artinya, penjualan video game konten 'dewasa' akan dibatasi.Beberapa negara bagian bahkan telah mengesahkan undang-undang regulasi penjualan itu. Pada saat konferensi pers, Clinton mengatakan hukum pembatasan penjualan itu sebaiknya diberlakukan agar penjualan video game yang tak sesuai dengan anak bisa terkontrol. Dengan cara yang sama (membatasi penjualan-red), undang-undang tersebut juga bermaksud melindungi anak dari tembakau, alkohol dan pornografi.Menurut Clinton, karakter yang ada pada beberapa video game semisal penembakan dengan senapan api atau membunuh polisi, bisa merusak mental anak-anak. Dan video game seperti itu saat ini sangat mudah untuk didapat."Video game ini merampas kepolosan anak kita," tandas Clinton seperti dilansir detikinet dari CnetNews Senin (19/12/2005).Undang-undang ini akan melarang perusahaan manapun untuk menjual atau menyewakan video game yang dinilai "Mature", "Adults-Only", atau "Rating Pending" ke siapa saja yang usianya masih di bawah 17 tahun.Bagi yang melanggar undang-undang, maka mereka akan diberi ganjaran. Untuk pelanggaran pertama, setiap toko yang melanggar aturan itu akan dikenai denda US$1.000 (US$1 = Rp 9.950, sumber: detik.com) atau diwajibkan melakukan kegiatan sosial selama 100 jam. Untuk pelanggaran berikutnya, mereka akan didenda US$5.000 atau diwajibkan melakukan kegiatan sosial selama 500 jam.
(ien/)