Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Heboh Soal EULA Microsoft
'Microsoft Harus Revisi EULA!'
Heboh Soal EULA Microsoft

'Microsoft Harus Revisi EULA!'


- detikInet

Jakarta - Microsoft dianjurkan untuk merevisi skema EULA yang diterapkan di Indonesia. Pasalnya, skema EULA yang ada saat ini dianggap sulit untuk diterapkan di Indonesia.Hal itu dikemukakan Direktur Hukum ICT Watch (www.ictwatch.com), sebuah institusi nirlaba bidang riset telematika, Rapin Mudiardjo SH saat dihubungi detikinet, Rabu (13/04/2005). "Microsoft harus membuat skema baru untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan, karena kalau tidak EULA itu tidak akan pernah kena untuk berlaku di Indonesia," papar Rapin.End User License Agreement (EULA) belakangan ini menjadi masalah hangat di kalangan pengguna sistem operasi Windows, terutama kalangan pengusaha warung internet (warnet). Klausul 'dilarang menyewakan' dalam EULA digunakan sebagai dasar untuk memproses warnet secara hukum.Hal itu, ujar Rapin, merupakan dampak dari kurangnya sosialisasi Microsoft terhadap dokumen EULA yang ada saat ini. "Dibuat versi Bahasa Indonesia pun, kalau orang tidak tahu tidak akan bisa. Microsoft harus terus melakukan sosialisasi, kalau memang ingin tetap EULA yang sekarang," ia menegaskan.Bentuk skema baru tersebut, lanjut Rapin, bisa saja dengan secara eksplisit memperbolehkan pengguna untuk menyewakan atau menggandakan secara terbatas. Selain itu, lanjut Rapin, untuk kalangan pendidikan juga perlu ada skema EULA khusus. Terlalu DiniRapin beranggapan, proses edukasi masalah EULA ini ke aparat penegak hukum Indonesia dilakukan terlalu dini. Akibatnya, masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti menjadi kebingungan saat berhadapan dengan tuntutan hukum. Seharusnya, ujar Rapin, edukasi dijalankan sesuai mata rantai industri. "Di kalangan industri sendiri, harusnya diberikan edukasi juga. Tanggung jawab Microsoft sampai ke reseller-nya. Kalau itu sudah, baru tahapan sosialisasi ke masyarakat, baru terakhir ke penegak hukum," ia menguraikan.Sedangkan yang terjadi saat ini, terdapat aparat penegak hukum yang sudah mengetahui masalah EULA sementara masyarakat belum sepenuhnya memahami. Padahal dari sisi penegak hukum, ujar Rapin, tidak mungkin diminta untuk menunggu. (rouzni/)







Hide Ads