Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Berani Usung 4G, Ponsel Luna Sudah Penuhi TKDN

Berani Usung 4G, Ponsel Luna Sudah Penuhi TKDN


Adi Fida Rahman - detikInet

Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Luna smartphone mulai berkiprah di Indonesia. Mereka langsung hadir mengusung spesifikasi 4G karena sudah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Presiden Direktur PT Luna Indonesia Akwila Natanael memaparkan ponsel Luna merupakan buah kolaborasi pihaknya dengan Foxconn. Semua teknologi dan desain dilakukan oleh Foxconn. Sementara perakitan diserahkan pada Luna Indonesia.

"Perakitannya dilakukan oleh PT ETI Luna Indonesia yang berada di Semarang," kata Akwila saat ditemui usai acara peluncuran ponsel Luna di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah Akwila mengklaim ponsel Luna sudah memenuhi aturan TKDN. Sebab komponen assembly, tenaga kerja dan luas line produksi sudah mencapai yang ditetapkan pemerintah.

Berani Usung 4G, Ponsel Luna Sudah Penuhi TKDNFoto: detikINET/Adi Fida Rahman

"Kami sudah beberapa kali bertemu pihak Kemenperin. Telah dihitung-hitung sudah memenuhi 30%," tutur Akwila.

Saat ditanya kontribusi Foxconn di pabrik Luna yang berada di Semarang, Akwila mengklaim perusahan asal China itu tidak mengelontorkan dana investasi sepeserpun. Semuanya ongkos ditanggung oleh pihak Luna Indonesia.

"Kami mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar," katanya.

Foxconn sendiri berkomtribusi pada transfer teknologi. Ini dinilai Akwila lebih besar ketimbang nilai materi.

Tak Sekadar Hardware

Acara peluncuran ponsel Luna turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam kesempatan tersebut pria yang kerap disapa Chief RA itu menyambut baik kolaborasi Foxconn dan Luna Indonesia.

Tapi ia berharap kolaborasi keduanya tidak sebatas hardware. Ke depannya Menkominfo berkeinginan Foxconn mau berinvestasi pada sisi software.

"Luna masih segi hardware. Kami akan dorong ke arah software. Karena desain kalau dipatenkan akan jadi TKDN. Walaupun diproduksi di luar negeri, jika desain produknya dipatenkan di Indonesia, maka akan jadi nilai tambah bagi kita. Karena itu kita dorong non-hardware," papar Rudiantara.

Seperti diketahui pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tentang TKDN yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software.

Untuk TKDN Hardware, komposisinya: manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software: aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.

Seluruh vendor wajib memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia. (afr/rou)
TAGS







Hide Ads