Jual 200 iPhone Jailbreak, Pria Ini Didenda Rp 630 Juta!
Hide Ads

Jual 200 iPhone Jailbreak, Pria Ini Didenda Rp 630 Juta!

Yudhianto - detikInet
Jumat, 30 Sep 2016 16:10 WIB
Foto: detikINET - Anggoro Suryo Jati
Jakarta - Jailbreak sejatinya merupakan hal biasa yang suka dilakukan oleh fans Apple. Tapi apa jadinya kalau fans Apple menjual ratusan iPhone dalam kondisi yang sudah di-jailbreak? Siap-siap kena denda Rp 630 juta!

Hal tersebut terjadi di Jepang, seorang pria berusia 24 tahun digelandang polisi atas dugaan menjual lima iPhone dalam kondisi jailbreak. Penjualan dilakukan di rentang 23 Maret sampai 23 Mei lalu oleh pria yang diketahui bernama Daisuke Ikeda asal kota Toyama.

Padahal hasil penjualan kelima iPhone itu tak seberapa besar, hanya senilai USD 1186 atau sekitar Rp 15 jutaan saja (USD 1 = Rp 12.950). Tak dijelaskan iPhone generasi ke berapa yang dijualnya, tapi sepertinya versi lawas mengingat total nilai penjualannya yang hanya setara dengan harga sebuah iPhone di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil tersebut tak sebanding dengan denda yang harus dibayarnya. Seperti detikINET kutip dari The Register, Jumat (30/9/2016), Ikeda diharuskan membayar denda hingga USD 49.423 atas pelanggaran yang dilakukannya. Besaran denda tersebut mencapai Rp 630 jutaan bila dirupiahkan.

Melihat besar denda rasanya kelihatan tak adil, tapi usut punya usut ternyata besaran itu didasarkan terhadap dugaan jumlah total iPhone jailbreak yang telah dijualnya. Selama setahun ke belakang, disinyalir Ikeda telah menjual hingga 200 unit iPhone jailbreak.

Ikeda juga disebut membenamkan game Monster Strike yang sudah di-crack di setiap iPhone Jailbreak yang dijualnya. Monster Strike merupakan salah satu game populer di Jepang, menggunakan versi crack gamer jadi bisa lebih mudah mengalahkan musuh yang sulit dilawan.

Denda karena melakukan jailbreak iPhone ini merupakan yang pertama kali terjadi di Jepang.

(yud/fyk)