Langgar Paten, iPhone 6 Masih Dijual di Beijing
Hide Ads

Langgar Paten, iPhone 6 Masih Dijual di Beijing

Adi Fida Rahman - detikInet
Sabtu, 18 Jun 2016 16:22 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Badan hak cipta Beijing telah meminta Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 6 dan 6 Plus di ibukota China itu. Hanya saja permintaan tersebut tidak diindahkan, kedua ponsel itu tetap diperjulabelikan.

Pelarangan tersebut sebenarnya bukan tanpa sebab. Ponsel besutan Apple itu dituding melanggar paten desain.

Jadi sekitar akhir tahun lalu, vendor ponsel asal China bernama Shenzhen Baili mengajukan gugatan pelanggaran paten desain ke Apple. Mereka mengklaim iPhone 6 dan 6 Plus menyontek desain ponselnya yang bernama 100C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbasnya pada tanggal 19 Mei, badan hak cipta Beijing mengeluarkan permintaan ke Apple untuk menyetop penjualan kedua ponselnya itu. Tapi perusahaan yang dikomandoi Tim Cook itu masih tetap menjual iPhone 6 dan 6 Plus di toko resminya.

Apple beralasan permasalah paten tersebut masih dibahas di pengadilan China. Jadi mereka masih terus menjual kedua ponselnya itu sembari menunggu putusan akhir dari pengadilan setempat.

"Kami telah mengajukan banding bulan lalu. Hasilnya aturan pelarangan penjualan tengah ditangguhkan karena sedang dibahas ulang oleh pengadilan hak cipta Beijing," ujar Apple sepeerti dikutip dari Primo News, Sabtu (18/6/2016).

Pelarangan ini sebenarnya tidak terlalu mempengaruhi penjualan Apple. Sebab sejumlah toko ponsel di Beijing telah menghentikan penjualan iPhone 6 dan 6 Plus sejak beberapa bulan lalu.

Mereka telah menggantikan kedua ponsel tersebut dengan generasi terbaru, yakni iPhone 6S dan 6S Plus. Selain itu dalam waktu dekat Apple dikabarkan akan menghentikan produksi iPhone 6 dan 6 Plus.

Hanya saja aturan tersebut kian menambah daftar pelarangan Apple di China. Sebelumnya layanan iBook Store dan iTunes Movie juga dilarang.

Dasar pemblokiran itu adalah aturan baru yang dibuat oleh Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China Februari lalu mengenai publikasi di internet. Aturan anyar ini baru efektif digunakan sejak April lalu. (afr/afr)
Berita Terkait