Apple sudah bertahun-tahun berperang dengan Xintong Tiandi Technology, yang memiliki hak paten terhadap kata 'IPHONE' di China. Namun baru-baru ini, pengadilan di Negeri Tirai Bambu kembali memenangkan Xintong Tiandi dalam perang tersebut.
Xintong Tiandi mendaftarkan nama IPHONE pada 2007, saat Apple baru memulai debut iPhone di Amerika Serikat. Dan karena Apple baru muncul di China dua tahun kemudian, Xintong Tiandi punya cukup waktu untuk menjalankan bisnis dengan nama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untungnya, paten yang dimiliki Xintong Tiandi hanya berlaku untuk produk berbahan kulit. Jadi kemungkinan mereka membuat ponsel dengan nama 'IPHONE' bisa dibilang tidak ada, seperti dikutip detikINET dari Phone Arena, Rabu (4/5/2016).
Kesulitan utama Apple dalam perang itu adalah ketidakbisaan mereka dalam meyakinkan pemerintahan China kalau di negara itu merek iPhone lebih terkenal sebagai smartphone ketimbang bermacam produk buatan Xintong Tiandi.
Kasus ini adalah satu dari sekian kasus lain yang juga dihadapi oleh Apple. Tahun 2012 lalu Apple diharuskan membayar USD 60 juta untuk mendapat hak penggunaan nama 'iPad' di China, juga kekalahan Apple di Meksiko dengan perusahaan pemilik merek 'iFone'. (asj/ash)