Menkominfo Sudah Prediksi Netflix bakal Bikin Heboh
Hide Ads

Menkominfo Sudah Prediksi Netflix bakal Bikin Heboh

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Rabu, 27 Jan 2016 17:38 WIB
Rudiantara (Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET)
Jakarta - Jauh hari sebelum Telkom akhirnya memutuskan memblokir Netflix, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah memperkirakan, layanan streaming video semacam itu bisa bikin heboh Indonesia di kemudian hari.

Hal itu pernah disampaikan Rudiantara saat berdiskusi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dalam perbincangan itu, mereka sepakat untuk bikin regulasi baru untuk aturan mainnya.

"Saya dari jauh-jauh hari sebelum Netflix masuk sini sudah bicara dengan Pak Anies Baswedan, selaku regulator perfilman, untuk bikin aturan. Karena layanan streaming video macam ini bisa menjamur di Indonesia," ujarnya saat berbincang dengan detikINET, Rabu (27/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara mengakui, regulasi yang ada saat ini memang sudah ketinggalan zaman. Pasalnya, layanan streaming film macam Netflix ini belum bisa diatur oleh Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, seperti UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun UU Telekomunikasi.

"Itu sebabnya kami sedang siapkan perangkat aturan kebijakan, bukan hanya untuk Netflix, tapi buat semua, kan ada juga Netflix ala Indonesia. Ini belum selesai, masih kami bahas multisektoral. Nanti bentuknya bisa peraturan menteri atau surat keputusan bersama," paparnya lebih lanjut.

Sementara itu menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Kalamullah Ramli, agar bisa tunduk terhadap aturan pemerintah dan bisa beroperasi secara legal di Indonesia, Netflix sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), harus punya Badan Usaha Tetap (BUT).

"Tujuannya agar bisa dilakukan manajemen konten. Misalnya ada konten Netflix yang bermasalah, bisa diatur lewat UU perfilman. Kalau penyiaran bisa dari P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), kalau terkait pornografi bisa masuk ke UU ITE. Itu baru bisa dikelola dengan baik kalau sudah BUT," jelasnya.

Selain soal BUT dan manajemen konten, satu lagi yang jadi perhatian Kominfo adalah soal kesetaraan atau level playing field antara badan usaha nasional dan internasional.

"Dari ketiga permasalahan itu, arahnya mengubah Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 tentang jasa konten multimedia dan OTT. Supaya tidak reaktif. Aturan ini bukan hanya untuk Netflix, tapi buat umum, dan kita juga nantinya ada uji publik," pungkasnya. (rou/rns)
Berita Terkait