Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak tahu menahu soal keputusan memblokir Netflix yang dilakukan oleh Telkom Group. Hal ini pun membuat Kominfo butuh penjelasan lebih lanjut dari perusahaan telekomunikasi terbesar Indonesia tersebut.
Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo pun cukup kaget saat dikonfirmasi detikINET soal pemblokiran Netflix Rabu (27/1/2016) pagi ini.
"Ah, yang benar?" ujar Ismail yang bertanya balik kepada detikINET. Ia kemudian meminta waktu untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait terkait isu pemblokiran Netflix oleh Telkom Group tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Telkomsel tadi menyatakan akan memutuskan soal pemblokiran tersebut dalam satu-dua hari ini. Sementara BRTI, LSF dan Kominfo juga akan melakukan pertemuan untuk membahas ini (pemblokiran Netflix-red.). Termasuk untuk mendengarkan penjelasan dari Telkomsel terkait kebijakannya yang diambil," Ismail mengungkapkan.
Pertemuan tersebut dianggap penting oleh Kominfo untuk mendengarkan pertimbangan Telkom Group atas kebijakan pemblokiran yang diambilnya.
"Buat kita (Kominfo-red.) tak masalah jika Telkom dan Telkomsel mengambil keputusan untuk blokir (Netflix). Yang penting mereka (Telkom dan Telkomsel) mau menjelaskan," kata Ismail.
"Sebab kalau terkait konten negatif itu sebenarnya harus lewat Pansel Konten Negatif (yang dibentuk Menkominfo Rudiantara). Sedangkan kalau terkait izin badan usaha, mereka (Telkom dan Telkomsel-red.) sah-sah saja (melakukan pemblokiran)," lanjutnya.
Sayang, belum ditetapkan lebih lanjut kapan pertemuan Kominfo, BRTI, LSF dan Telkom Group ini akan digelar. "Nanti pihak Telkomsel mau dibicarakan internal dulu. Telkom juga akan kita undang," Ismail menandaskan.
Sebelumnya, Telkom Group memutuskan untuk memblokir Netflix dari layanan internetnya: broadband Indihome, WiFi.id, dan akses seluler Telkomsel.
Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai 27 Januari 2016 pukul 00.00 WIB. Direktur Konsumer Telkom Dian Rachmawan mengatakan Netflix diblokir karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia dan banyak memuat konten berbau pornografi.
"Kami ini Badan Usaha Milik Negara, harus menjadi contoh dan menegakkan kedaulatan Negara Kedaulatan Republik Indonesia dalam berbisnis. Kita maunya kalau berbisnis itu harus mematuhi aturan Indonesia," tegasnya.
Dijelaskan Dian, jika ada kerjasama antara Netflix dan Telkom maka konten yang mengandung kekerasan dan pornografi bisa tersaring untuk pelanggan IndiHome, wiFi.id, dan Telkomsel.
"Kalau kerjasama langsung, kita bisa kelola Netflix melalui platform yang dimiliki Telkom. Aksi blokir ini tak akan berdampak ke pelanggan kami, mereka (Netflix) masih kecil di sini. Mumpung masih kecil, kita ajarin ikut aturan di sini," pungkasnya. (ash/rns)











































