Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Soal TKDN, Menkominfo: Jangan Cuma Fokus Hardware!

Soal TKDN, Menkominfo: Jangan Cuma Fokus Hardware!


Yudhianto - detikInet

Menkominfo Rudiantara (yud/detikINET)
Jakarta - Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017. Mendekati waktu tersebut Menkominfo Rudiantara mengingatkan agar produsen jangan terlalu memusingkan komposisi hardware.

Sebab selain fokus di perangkat keras, porsi TKDN juga bisa digenjot melalui software. Chief RA -– sapaan Rudiantara -- ingin produsen memanfaatkan peluang ini, terutama caranya adalah dengan meningkatkan konten lokal di produk racikannya.

β€œJangan cuma fokus di hardware, hardware dan hardware, di situ (aturan TKDN-red.) juga ada software. Tingkatkan konten lokal,” ujar menkominfo di acara peluncuran Smartfren 4G LTE-A, di ballroom hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menteri juga berharap agar aturan TKDN bisa memicu pertumbuhan industri lokal agar bisa berkembang. Dimana industri lokal ini diharapkan bisa masuk dalam global supply chain bagi merek-merek ponsel ternama.

β€œContohnya Vietnam, Samsung banyak bikin ponselnya di negara ini yang dipasarkan secara global. Otomatis, industri lokal yang mendukung produksi ponsel Samsung tersebut masuk dalam global supply chain industri ponsel. Kami berharap seperti itu,” imbuh Rudiantara.

Selain menitikberatkan pada hardware dan software, Design House juga jadi faktor penting yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan porsi TKDN. Design House artinya produsen membangun pusat pengembangannya di Indonesia. Melalui cara ini bukan tak mungkin lahir ponsel-ponsel ternama yang didesain di Indonesia.

β€œProduksinya boleh di mana saja, tapi didesainnya di Indonesia. Kami berharap produsen mau membangun Design House di Indonesia dengan adanya aturan TKDN ini,” Chief RA menandaskan.

(yud/ash)







Hide Ads