Dalam dokumen pengajuan gugatannya, GlobeTech menyebutkan Nokia dan Navteq yang merupakan anak perusahaan pemetaannya telah melanggar hak cipta mereka. Untuk itu, GlobeTech meminta ganti rugi senilai USD 17,5 juta.
"Ini adalah kasus hukum pertama dimana perusahaan Thailand menggugat perusahaan berskala global seperti Nokia dan Navteq," kata Wichai Saenghirunwattna, General Manager GlobeTech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum GlobeTech mengajukan gugatan, negosiasi di antara keduanya sudah pernah berlangsung sejak Agustus silam. Sayang, keduanya gagal menemui kesepakatan.
Juru bicara Nokia yang dimintai keterangan, menolak memberikan komentar mendetail. Mereka memilih berhati-hati menghadapi gugatan tersebut. "Kami memonitor situasi dan mempelajari detail masalah. Kami akan mengambil langkah apapun yang dinilai penting untuk mempertahankan diri," ujar juru bicara tersebut.
(rns/eno)