Heboh Uang Kripto Haram dan Pro Kontranya
Hide Ads

Terpopuler Sepekan

Heboh Uang Kripto Haram dan Pro Kontranya

Tim - detikInet
Sabtu, 13 Nov 2021 08:27 WIB
Ilustrasi Uang Kripto Haram Sebagai Mata Uang menurut keputusan Forum Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Heboh Uang Kripto Haram dan Pro Kontranya (Foto: detikcom)
Jakarta -

Forum Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan uang kripto haram. Harus bagaimana setelah keputusan itu?

Salah satu berita yang menarik perhatian publik minggu ini adalah keputusan Forum Ijtima MUI. Salah satu keputusannya adalah menyatakan uang kripto haram.

Keputusan ini disambut beragam reaksi. MUI pun memberikan penjelasan panjang. Bahkan hal ini pun menarik perhatian dunia internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana runutan kejadiannya? Dihimpun detikINET, Sabtu (13//11/2021) inilah duduk perkaranya:

1. Kripto Haram Dipakai Sebagai Mata Uang dan Alasannya

MUI menyelenggarakan Forum Ijtima Ulama pada Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.

ADVERTISEMENT

MUI resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat, sah untuk diperjualbelikan.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).

Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Salah satu alasannya adalah kripto tidak memenuhi syarat syar'i dalam penggunaan mata uang.

Syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, mata uang harus diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Niam pun menyampaikan beberapa alasan kripto itu haram. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.

Halaman selanjutnya: Pro-kontra netizen >>>

Simak Video: Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI

[Gambas:Video 20detik]




2. Pro-Kontra Netizen Soal Kripto Haram Sebagai Mata Uang

Usai keputusan MUI mengharamkan kripto. Beberapa netizen di Tanah Air pro atas keputusan tersebut, namun lebih banyak mereka yang kontra.

Netizen yang pro atas keputusan MUI menilai memang uang sebagai alat jual beli, tapi tidak untuk diperjualbelikan. Selain itu di Indonesia sudah ada Rupiah yang menjadi mata uang dan alat tukar.

Sementara netizen yang kontra sangat menyayangkan keputusan MUI ini. Pasalnya di era digital, kripto tidak bisa dielakan lagi. Inilah beberapa komentar mereka:

"Ya setuju dengan MUI, haram sebagai mata uang atau alat tukar di NKRI karena sdh ada Rupiah, tapi kalau crypto buat investasi seperti LM w pribadi sih setuju," kata @yowes***.

"Jujur sedih bgt kripto haram... di sisi lain bersyukur udah ada stance yg jelas. Tapi gatau lagi kan karena the world is moving to digital direction yg mana semua emang ga akan ada bentuknya.... What you see on the screen ya itu bentuknya," kata @nadh***.

"Btw, konsep Bitcoin sebagai pembayaran justru menginginkan untuk menghilangkan namanya pihak ketiga atau bank, yg biasanya mengambil riba," kata @roar***.

Halaman selanjutnya: Reaksi platform jual beli aset kripto >>>

3. Reaksi dari Platform Jualan Aset Kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Indodax sendiri memperdagangkan aset kripto.

"Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," jelas Oscar dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Dia mengatakan, hampir semua aset kripto memiliki underlying aset. Ia menyebut, ada underlying yang mudah dipahami dalam bentuk fisik. Ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitan seperti bitcoin.

"Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam nya cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus," sambung Oscar.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99% adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Sekarang Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto.

"Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tutur Oscar.

Halaman selanjutnya: Jadi berita internasional >>>

4. Kripto Diharamkan MUI Sebagai Mata Uang, Jadi Berita Internasional

Keputusan Forum Ijtima MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, langsung menjadi pemberitaan internasional. Media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'.

"Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Sedangkan kantor berita Reuters menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran. Namun Reuters memahami konteks bahwa MUI tetap membolehkan perdagangan aset digital.

"MUI, lembaga top ulama, menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam. Namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," demikian laporan dari Reuters.

Sedangkan media keuangan Bloomberg mengetengahkan headline 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'.

"MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum Syariah di negara dengan populasi Muslim terbesar, di mana Menkeu dan bank sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam," sebut Bloomberg.

Bloomberg menambahkan pemerintah Indonesia mendukung aset kripto, mengizinkannya untuk diperdagangkan sebagai investasi dan akan membentuk penukaran kripto. Namun memang tidak diizinkan sebagai mata uang untuk pembayaran.

"Pendirian pemimpin agama di Indonesia ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas Muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019," tulis Bloomberg.