MUI Haramkan Uang Kripto Jadi Sorotan Media Luar
Hide Ads

MUI Haramkan Uang Kripto Jadi Sorotan Media Luar

Tim - detikInet
Jumat, 12 Nov 2021 10:15 WIB
uang kripto
Mata uang kripto Bitcoin. Foto: Getty Images/da-kuk
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto karena dua alasan. Hal ini menjadi pemberitaan di beberapa media ternama di mancanegara.

Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan dua alasan yang membuat crypto haram. "Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.

Ditanya apakah ada potensi kripto menjadi halal lagi setelah ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi lebih sah di mata hukum, Asrorun mengatakan unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'. "Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Sedangkan kantor berita Reuters menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran.

ADVERTISEMENT

"MUI, lembaga top ulama, menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam, namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," demikian laporan dari Reuters.

Sedangkan media keuangan Bloomberg mengetengahkan headline 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'. "MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum Syariah di negara dengan populasi Muslim terbesar, di mana Menkeu dan bank sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam," sebut Bloomberg.

Bloomberg menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya mendukung aset kripto, mengizinkannya untuk diperdagangkan sebagai investasi dan akan membentuk penukaran kripto. Namun memang tidak diizinkan sebagai mata uang untuk pembayaran.

"Pendirian pemimpin agama di Indonesia ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas Muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019," tulis Bloomberg.

Simak video 'Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI':

[Gambas:Video 20detik]



(fyk/fyk)