Pro Kontra Netizen Soal MUI Haramkan Kripto Bitcoin Cs
Hide Ads

Pro Kontra Netizen Soal MUI Haramkan Kripto Bitcoin Cs

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 12 Nov 2021 07:43 WIB
Bitcoin
Foto: Bitcoin
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto seperti bitcoin dan lainnya. Beberapa netizen di Tanah Air pro atas keputusan tersebut, namun lebih banyak mereka yang kontra.

Netizen yang pro atas keputusan MUI menilai memang uang sebagai alat jual beli, tapi tidak untuk diperjualbelikan. Selain itu di Indonesia sudah ada Rupiah yang menjadi mata uang dan alat tukar.

Sementara netizen yang kontra sangat menyayangkan keputusan MUI ini. Pasalnya di era digital, kripto tidak bisa dielakan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman pro kontra netizen soal keputusan MUI yang haramkan kripto bitcoin cs

ADVERTISEMENT













Detikers sendiri pro atau kontra atas keputusan MUI yang haramkan kripto seperti bitcoin dan lainnya? Tulis di kolom komentar ya...

Sebelumnya kepada detikINET, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan dua alasan yang membuat crypto haram.

"Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.

Ditanya apakah ada potensi kripto menjadi halal lagi setelah ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi lebih sah di mata hukum, Asrorun mengatakan unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.

"Posisinya sekarang masih gharar, berbeda dengan uang kertas. Itu kan ada kejelasan nilai. Bukan kertasnya yang dilihat tetapi nilainya," sambungnya.

MUI mengatakan fatwa ini dalam Forium itjima Ulama yang berarti dihadiri oleh banyak ulama di seluruh Indonesia, termasuk juga komunitas, pondok pesantren sampai akademisi dari berbagai Universitas. Total, ada 700 ulama fatwa se-Indonesia. Selain diharamkan, MUI menekankan bahwa kripto tidak sah jika diperjualbelikan.

Tak cuma soal kripto, MUI juga membahas soal pinjaman online (pinjol), zakat saham, nikah online, sampai transplantasi rahim dalam itjima yang bertema 'Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa'




(afr/afr)