Emak-emak Ngamuk ke Kurir, Ini Syarat COD dan Akibat Jika Tolak Bayar
Hide Ads

Emak-emak Ngamuk ke Kurir, Ini Syarat COD dan Akibat Jika Tolak Bayar

Aisyah Kamaliah - detikInet
Minggu, 16 Mei 2021 15:40 WIB
Viral emak-emak marahi kurir (screenshot Twitter)
Ketentuan COD di sejumlah ecommerce. Foto: Viral emak-emak marahi kurir (screenshot Twitter)
Jakarta -

Viral emak-emak ngamuk ke kurir, diduga karena menolak bayar COD (Cash On Delivery). Padahal sejumlah ecommerce yang menerapkan sistem pembayaran COD sudah menerapkan sejumlah ketentuannya sendiri.

Sebut saja Shopee, yang memang sudah membuka pilihan COD saat belanja. Dijelaskan oleh Shopee melalui laman resminya bahwa: "Bayar pesanan beserta ongkos kirim (jika ada) secara tunai di tempat kepada kurir sesuai dengan total biaya yang tertera di halaman checkout".

Disebutkan juga bahwa pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima/membuka paket. Jika melanggar, ada sanksi yang harus diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD," tulisnya.

Sama halnya dengan Shopee, Lazada pun memberikan opsi COD untuk metode pembayaran. Layanan ini tersedia di seluruh Indonesia. Di bawah laman QnA soal bayar di tempat, Lazada juga memberikan catatan.

ADVERTISEMENT

"Paket tidak dapat dibuka jika Anda belum melakukan pembayaran kepada kurir pada saat paket diterima," jelas Lazada.

Satu lagi, adalah ecommerce Tokopedia. Pihaknya memiliki ketentuan, beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Pembeli memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir pada saat pesanan tiba di tujuan, sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan/invoice.
  • Pembeli tidak diperbolehkan untuk membuka paket/kiriman Barang hingga memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir.
  • Pembeli dapat melakukan pengembalian Barang atau retur apabila Pembeli belum membuka paket/kiriman Barang. Apabila Pembeli melakukan pengembalian Barang atau retur tanpa membuka paket/kiriman Barang, maka Pembeli tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada Mitra Kurir.
  • Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman Barang dan ingin melakukan pengembalian Barang atau retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada Mitra Kurir dan mengajukan komplain pengembalian Barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.




(ask/ask)