Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pihak pemerintah untuk benar-benar lebih serius menjalankan aturan yang sudah dibuat.
Tulus menyorot ada indikasi bahwa menumpuknya nomor IMEI di CEIR akibat tatacara pendaftaran TPP yang masih menggunakan pola lama, maka dari itu segera lakukan revisi atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus mengatakan jika system yang selama ini berjalan, dimana vendor mendaftarkan IMEI dengan daftar IMEI yang diberikan GSMA secara borongan atau bulk, ia mencurigai penuhnya CEIR karena ada yang memasukkan IMEI lebih dari 200 juta. IMEI tersebut dimasukkan secara gelondongan ke system. Makanya mesin CEIR bisa cepat penuh.
"Ini baru dugaan kami. Tapi kalau dilihat dalam setahun Indonesia menyerap 40-50 juta ponsel baru, tidak mungkin seluruh vendor memproduksi lebih dari 50 juta ponsel. Maka nomor IMEI yang tidak diproduksi harus secepatnya dilakukan cleansing. Kita juga khawatir IMEI tidur tersebut akan dibuat vendor luar negeri dan bisa saja akan masuk sebagai ponsel illegal, tapi IMEI-nya sudah terdaftar. Ini bisa berabe jika terjadi demikian," ungkap Tulus.
Untuk itu Tulus mendesak demi kenyamanan konsumen, persoalan yang kemarin terjadi bisa diatasi dengan penambahan kapsitas mesin CEIR, Cleansing IMEI-IMEI yang tidur dan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/M-IND/PER/11/2012.
"Saya kira fokus ketiga hal tersebut saja agar persoalan yang kemarin muncul tidak terulang kembali. Jika tidak dilakukan seperti itu, saya tak menjamin persoalan IMEI akan baik-baik saja ke depannya," tutupnya.