Lebih Dari Setengah Software Di Asia Ilegal
- detikInet
Jakarta -
Di tahun 2004, lebih dari setengah software komputer yang digunakan di kawasan Asia Pasifik merupakan barang ilegal. Hal ini tentunya mengurangi miliaran pendapatan untuk industri tersebut. Gawat nih!Menurut survei yang dilakukan Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan software secara regional mencapai 54 persen pada 2004. Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan 2003.Secara global, situasi tersebut mengalami sedikit perubahan dari 36 persen pada 2003 menjadi 35 persen tahun 2004.Menurut asosiasi pembuat software, upaya mengurangi pembajakan dari 10 persen menjadi 43 persen pada 2009 berhasil dilakukan. Dari hasil itu, sebanyak US$ 135 miliar (US$1 = Rp 9.760, sumber: detik.com) masuk ke perekonomian dan menambah pajak pendapatan sebesar US$14 miliar."Pertumbuhan sektor teknologi informasi (TI) di Asia Pasifik telah berubah menjadi keuntungan yang signifikan bagi kawasan ekonomi," ujar Jeffrey Hardee, Direktur Regional BSA seperti dikutip detikinet dari Channel News Asia Jumat (9/12/2005).Hardee mengungkap dengan penurunan rata-rata pembajakan software sebesar 10 persen, maka sektor software akan tumbuh tiga kali lebih cepat selama empat tahun mendatang dan memicu perluasan sektor TI.Pendapatan industri TI di Asia tercatat sekitar US$195 miliar dan setidaknya sebanyak US$120 miliar mengalir ke pajak pendapatan.Menurut survei, Vietnam adalah negara yang menempati peringkat tertinggi untuk masalah pembajakan, yaitu sebanyak 92 persen. Disusul Cina dengan 90 persen. Sementara itu, Indonesia menempati tempat ketiga dengan pembajakan software sebesar 87 persen. Menyusul Thailand di tempat keempat dengan 79 persen."Software menjadi salah satu pemicu tumbuhnya sektor TI, termasuk hardware dan layanan teknologi informasi. Bila suatu negara ingin mengurangi pembajakan software, sebaiknya dengan alasan agar setiap orang mendapatkan keuntungan," imbuh Hardee.
(ien/)