Dilansir detikINET dari Reuters, Minggu (28/10/2018), Apple dan Qualcomm terlibat dalam serangkaian kasus hukum sejak 2017. Saat itu, Apple menuntut Qualcomm sebesar USD 1 miliar (Rp 15 triliun).
Sejak kasus hukum di antara keduanya, Apple telah menahan pembayaran royalti kepada Qualcomm. Pada April lalu, Apple dan supplier-nya menahan USD 1 miliar dalam pembayaran royalti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple pertama menuntut Qualcomm karena dianggap melakukan praktik lisensi paten yang tidak adil. Karena Qualcomm mengharuskan Apple untuk membayar dua kali untuk paten yang sama, yaitu saat Apple menggunakan chip milik Qualcomm di iPhone dan membayar lagi dalam bentuk royalti paten.
Qualcomm sendiri berargumen bahwa praktik bisnis tersebut legal.
Sementara Qualcomm menuding Apple melakukan pelanggaran paten. Sebulan yang lalu, bahkan Qualcomm menuduh Apple mencuri source code-nya dan membocorkannya kepada Intel.
Masih belum jelas siapa yang sebenarnya benar. Tapi jika Apple yang terbukti bersalah, dan memang menunggak miliaran dollar AS ke Qualcomm, tentu ini jadi ironi di balik valuasinya yang sudah melewati USD 1 triliun pada Agustus lalu. (mon/mon)