Sebagaimana diketahui, unit bisnis dari perusahaan pimpinan Dara Khosrowshahi di Asia Tenggara sudah dijual kepada korporasi besutan Anthony Tan. Hal tersebut terjadi pada Maret lalu.
Baca juga: Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar |
Seiring waktu berjalan, Phillippine Competition Commission (PCC) menyetujui akuisisi Grab terhadap operasional Uber pada Agustus mendatang. Mereka pun membuat syarat serta peratiran yang harus dipatuhi untuk memastikan konsumen mendapat keadilan mengingat bisnis penyedia jasa ride-hailing itu sudah besar di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengaku tidak memiliki pilihan selain menjatuhkan penalti. PCC memutuskan untuk mengganjar Grab dan Uber, secara kumulatif, dengan dengda sebesar 16 juta peso, atau sekitar Rp 4,5 miliar.
Jika dirinci, denda tersebut terdiri dari tiga bagian. Pertama, Grab dan Uber secara kolektif harus membayar 4 juta peso (Rp 1,1 miliar) karena gagal untuk menjaga bisnis mereka tetap terpisah selama proses evaluasi.
Kedua, Grab wajib membayar 8 juta peso (Rp 2,3 miliar) karena dianggap tidak bisa menjaga sejumlah syarat dalam operasionalnya, seperti kebijakan tarif, promosi, insentif mitra pengemudi, dan kualitas layanan. Uber harus melunasi Rp 4 juta peso (Rp 1,1 miliar) atas tuntutan yang sama.
Dijatuhi penalti oleh PCC, Leo Gonzales, Head of Public Affairs Grab Filipina, mengatakan pihaknya sedang mengkaji seluruh opsi yang mereka miliki lewat jalur hukum. Sedangkan pihak Uber belum bersuara terkait hal tersebut.
Filipina pun menjadi negara kedua yang menjatuhi denda kepada Grab dan Uber. Sebelumnya, regulator di Singapura sudah memberlakukan hukuman serupa kepada keduanya dengan nominal lebih besar, yaitu SGD 13 juta.
(mon/krs)