Grab dan Uber Juga Kena Denda Filipina
Hide Ads

Grab dan Uber Juga Kena Denda Filipina

Muhamad Imron Rosyadi - detikInet
Kamis, 18 Okt 2018 12:45 WIB
Akuisisi yang dilakukan oleh Grab dan Uber kembali menimbulkan polemik, sehingga regulator Filipina menjatuhin hukuman terhadap keduanya. Foto: Reuters
Jakarta - Regulator di Filipina resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Grab dan Uber terkait merger yang dilakukan keduanya. Alasannya adalah, akuisisi yang dilakukan Grab terhadap Uber dianggap terlalu cepat diselesaikan sehingga menurunkan kualitas layanan.

Sebagaimana diketahui, unit bisnis dari perusahaan pimpinan Dara Khosrowshahi di Asia Tenggara sudah dijual kepada korporasi besutan Anthony Tan. Hal tersebut terjadi pada Maret lalu.
Kesepakatan tersebut pun menarik perhatian regulator di Filipina untuk melakukan penyelidikan. Pengurangan kompetisi yang menjurus ke penurunan layanan menjadi salah satu dasar dilakukannya investigasi.

Seiring waktu berjalan, Phillippine Competition Commission (PCC) menyetujui akuisisi Grab terhadap operasional Uber pada Agustus mendatang. Mereka pun membuat syarat serta peratiran yang harus dipatuhi untuk memastikan konsumen mendapat keadilan mengingat bisnis penyedia jasa ride-hailing itu sudah besar di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah muncul ketika PCC mengklaim Grab melanggar syarat yang diberlakukan. Termasuk di dalamnya adalah menyatukan bisnis keduanya serta pihak Uber mendapat jatah di jajaran direksi Grab. Hal tersebut diketahui ketika organisasi tersebut melakukan evaluasi terhadap merger antara keduanya.

Mereka mengaku tidak memiliki pilihan selain menjatuhkan penalti. PCC memutuskan untuk mengganjar Grab dan Uber, secara kumulatif, dengan dengda sebesar 16 juta peso, atau sekitar Rp 4,5 miliar.
"Ini merupakan peringatan yang adil untuk pihak yang terlibat dalam merger untuk kooperatif dan patuh terhadap perintah komisi," kata Chairman PCC, Arsenio Balisacan, sebagaimana detikINET kutip dari Reuters, Kamis (18/10/2018).

Jika dirinci, denda tersebut terdiri dari tiga bagian. Pertama, Grab dan Uber secara kolektif harus membayar 4 juta peso (Rp 1,1 miliar) karena gagal untuk menjaga bisnis mereka tetap terpisah selama proses evaluasi.

Kedua, Grab wajib membayar 8 juta peso (Rp 2,3 miliar) karena dianggap tidak bisa menjaga sejumlah syarat dalam operasionalnya, seperti kebijakan tarif, promosi, insentif mitra pengemudi, dan kualitas layanan. Uber harus melunasi Rp 4 juta peso (Rp 1,1 miliar) atas tuntutan yang sama.

Dijatuhi penalti oleh PCC, Leo Gonzales, Head of Public Affairs Grab Filipina, mengatakan pihaknya sedang mengkaji seluruh opsi yang mereka miliki lewat jalur hukum. Sedangkan pihak Uber belum bersuara terkait hal tersebut.
Sekadar informasi, market share yang dimiliki Grab di Filipina sudah menyentuh angka 93%. Hal tersebut membuatnya begitu superior di sana, walau sudah ada sejumlah perusahaan lokal yang menyediakan layanan serupa.

Filipina pun menjadi negara kedua yang menjatuhi denda kepada Grab dan Uber. Sebelumnya, regulator di Singapura sudah memberlakukan hukuman serupa kepada keduanya dengan nominal lebih besar, yaitu SGD 13 juta.




Tonton juga 'Ekspansi Go-Jek ke Filipina Terhambat, Apa Penyebabnya?':

[Gambas:Video 20detik]

(mon/krs)