Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar
Hide Ads

Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 24 Sep 2018 18:37 WIB
Singapura menjatuhkan denda sebesar SGD 13 juta atau Rp 141 miliar ke Uber dan Grab (Foto: Reuters)
Jakarta - Komisi Persaingan Usaha Singapura (CCCS) menjatuhkan denda sebesar SGD 13 juta atau Rp 141 miliar kepada Grab dan Uber akibat dari merger mereka pada Maret lalu.

Uber yang merupakan pesaing kuat dari Grab ketika itu, menjual bisnisnya di Asia Tenggara. Sebagai bagian dari kesepakatan dari proses ini, Uber mempunyai saham kepemilikan di Grab sebanyak 27,5%.

Aksi korporasi transportasi online ini menyita perhatian, salah satunya dari Komisi Persaingan Usaha Singapura yang langsung melakukan penyelidikan usai keduanya melebur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Proses ini dinilai sebagai upaya menggerus kompetisi sektor transportasi online. Sebelumnya, CCCS mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tahu dampak dari akusisi ini, tetapi tetap melanjutkannya.

Setelah kedua perusahaan merger, regulator setempat menilai bahwa tarif efektif Grab menjadi naik sekitar 10-15%. Bahkan, perusahaan ride hailing itu menguasai pangsa pasar sampai 80%.

Dari hasil penyelidikan tersebut, seperti diketip dari Reuters, Senin (24/9/2018) CCCS akhirnya mendenda Uber SGD 6,6 juta dan Grab SGD 6,4 juta yang digabungkan jumlahnya mencapai SGD 13 juta.

Pengawasan anti-trust ini juga memerintahkan agar menghapus aturan eksklusif antara para driver dan armada taksi.




Selain itu, Uber diminta untuk menjual bisnis penyewaan mobil Lion City Rentals yang berbasis di negeri Singa ini. Sebagai catatan, penjualan tersebut harus kepada setiap pesaing potensial dengan penawaran yang wajar.

Uber juga dilarang menjual kendaraan kepada Grab tanpa persetujuan regulator. Berdasarkan data terakhir, Lion City Rentals mempunyai 14.000 kendaraan. Tak hanya Singapura, dinyatakan pula bahwa Filipina, Malaysia, Vietnam, sampai Indonesia turut mengawasi akusisi Grab terhadap Uber ini.

(agt/krs)