Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
IDC: Target e-Commerce RI USD 130 Miliar Ketinggian

IDC: Target e-Commerce RI USD 130 Miliar Ketinggian


Muhammad Alif Goenawan - detikInet

Foto: detikINET/Muhammad Alif Goenawan
Jakarta - Target USD 130 miliar yang dicanangkan pemerintah Indonesia melalui roadmap e-commerce yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kenyataan.

Menurut International Data Corporation (IDC), dengan situasi e-commerce yang ada di Indonesia saat ini angka tadi terlalu berlebihan. Hal ini karena definisi e-commerce yang disebut pemerintah berbeda dengan definisi e-commerce yang sebenarnya.

"Kalau kami lihat, definisi e-commerce yang ada di Indonesia untuk saat ini masih buram. Tidak ada definisi yang jelas. Jadi, target USD 130 miliar tadi menjadi tidak realistis," ujar Sudev Bangah, Country Manager IDC Indonesia di Jakarta, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut IDC, e-commerce didefinisikan sebagai perusahaan pure-play atau murni e-commerce. Maksudnya murni di sini adalah mereka melakukan segala sesuatunya sendiri, mulai dari barang, pembayaran, hingga pengiriman. Contoh nyata yang diberikan Sudev adalah Amazon.

Sedangkan di Indonesia, IDC melihat ada tiga kategori e-commerce, yakni perusahaan pure-play, perusahaan pure-play yang digabung dengan toko pihak ketiga atau dengan kata lain market place, dan terakhir adalah perusahaan yang mencakup pure-play, situs jual beli, hingga offline to online (O2O).

"Kami melihat tidak ada e-commerce di Indonesia yang benar-benar murni e-commerce. Kita ambil contoh, mataharimall.com. Barang yang disajikan di online hampir sama dengan yang ada di toko fisik," ujar Sudev.

Jika mengacu pada tiga kategori tadi, nilai transaksi e-commerce di Indonesia tahun 2016 pada kategori pertama mencapai USD 202 juta. Sementara untuk kategori kedua nilainya USD 651,7 juta, dan kategori tiga bernilai USD 8 miliar.

Itu untuk tahun 2016. Sedangkan untuk tahun 2020, kategori pertama transaksinya USD 578 juta, kategori kedua USD 1,8 juta, dan kategori ketiga USD 21 miliar.

Sementara itu menurut pemerintah, nilai e-commerce di tahun 2016 mencapai USD 18 miliar dan di tahun 2020 mencapai USD 130 miliar. Perhitungan yang dilakukan pemerintah dinilai ganda.

Sudev melihat jika pemerintah juga mencampuradukan perhitungan transaksi e-commerce dengan bisnis ride sharing seperti Go-Jek. Karena kesalahpahaman itu maka akan berpengaruh terhadap cara menghitung nilai transaksi. (mag/rou)







Hide Ads
LIVE