Mengenal Trust+, Mesin Blokir 'Situs Haram' Kominfo
Hide Ads

Mengenal Trust+, Mesin Blokir 'Situs Haram' Kominfo

Yudhianto - detikInet
Senin, 12 Mei 2014 12:44 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta -

Sejumlah negara menerapkan kebijakan filtering untuk menyaring informasi yang datang dari internet. Tak terkecuali Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulator ICT di Tanah Air pun mengandalkan Trust+ untuk menegakkan kebijakan ini. Apa itu Trust+?

Trust+ adalah arsitektur jaringan terkonvergen yang berfungsi sebagai penyaring situs-situs yang dapat diakses. Oleh Kominfo, Trust+ digunakan untuk menghalau situs-situs yang masuk kategori berkonten negatif (seperti situs yang mengandung pornografi, SARA, teroris, dan lainnya) agar tak dapat diakses netter di Indonesia.

Bagaimana cara kerja Trust+? Tak seperti single gateway dimana setiap situs yang masuk daftar hitam dipastikan tak akan dapat diakses, Trust+ bisa dibilang lebih longgar. Sebab sejatinya Trust+ hanya bertindak sebagai acuan bagi perusahaan ISP untuk memblokir 'situs haram' yang ada dalam daftar Trust+.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Server TRUST+ TIDAK berfungsi sebagai ‘Single Gateway’ ataupun ‘Traffic Relay’ untuk koneksi internet seluruh Indonesia. Dan Kementerian Komunikasi dan Informatika TIDAK mengakomodir trafik internet bagi seluruh ISP ataupun Organisasi pengguna TRUST+ yang ada di Indonesia,” tulis Kominfo dalam situs resminya.

Dalam arsitektur Trust+ terdapat tim yang menangani control dan monitoring center. Tim ini bertugas menemukan situs-situs yang berpotensi mengandung konten haram untuk selanjutnya dimasukkan kedalam daftar hitam Trust+.

Selain itu tugas tim ini juga melakukan profiling situs-situs yang beredar di Indonesia untuk menentukan kategorinya semisal pornografi, media sosial, forum, jual-beli, dan lain-lain.

Namun meski bersifat acuan, regulasi yang ada mengharuskan ISP (Internet Service Provider) melakukan pemblokiran seluruh situs yang ada dalam daftar hitam Trust+.

Belakangan, Trust+ jadi perbincangan akibat menurunkan surat perintah pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo. Keputusan ini sempat menuai pertanyaan dari para penggunanya di Indonesia, karena Vimeo dianggap Trust+ masuk kategori pornografi sehingga masuk daftar 'situs haram'.

 

Berikut diagram arsitektur Trust+ milik Kominfo.

 

(yud/ash)
Berita Terkait