Sejumlah negara menerapkan kebijakan filtering untuk menyaring informasi yang datang dari internet. Tak terkecuali Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku regulator ICT di Tanah Air pun mengandalkan Trust+ untuk menegakkan kebijakan ini. Apa itu Trust+?
Trust+ adalah arsitektur jaringan terkonvergen yang berfungsi sebagai penyaring situs-situs yang dapat diakses. Oleh Kominfo, Trust+ digunakan untuk menghalau situs-situs yang masuk kategori berkonten negatif (seperti situs yang mengandung pornografi, SARA, teroris, dan lainnya) agar tak dapat diakses netter di Indonesia.
Bagaimana cara kerja Trust+? Tak seperti single gateway dimana setiap situs yang masuk daftar hitam dipastikan tak akan dapat diakses, Trust+ bisa dibilang lebih longgar. Sebab sejatinya Trust+ hanya bertindak sebagai acuan bagi perusahaan ISP untuk memblokir 'situs haram' yang ada dalam daftar Trust+.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam arsitektur Trust+ terdapat tim yang menangani control dan monitoring center. Tim ini bertugas menemukan situs-situs yang berpotensi mengandung konten haram untuk selanjutnya dimasukkan kedalam daftar hitam Trust+.
Selain itu tugas tim ini juga melakukan profiling situs-situs yang beredar di Indonesia untuk menentukan kategorinya semisal pornografi, media sosial, forum, jual-beli, dan lain-lain.
Namun meski bersifat acuan, regulasi yang ada mengharuskan ISP (Internet Service Provider) melakukan pemblokiran seluruh situs yang ada dalam daftar hitam Trust+.
Belakangan, Trust+ jadi perbincangan akibat menurunkan surat perintah pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo. Keputusan ini sempat menuai pertanyaan dari para penggunanya di Indonesia, karena Vimeo dianggap Trust+ masuk kategori pornografi sehingga masuk daftar 'situs haram'.
Berikut diagram arsitektur Trust+ milik Kominfo.
(yud/ash)











































