Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital forensik," imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.
(mei/rou)