Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Siap Cabut 'Nyawa' 3 ISP

Postel Siap Cabut 'Nyawa' 3 ISP


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel tengah bersiap memberi sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan kepada tiga penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP).

Ketiga penyelenggara ISP itu adalah PT Uninet Bhaktinusa, PT Quantum Aksesindo Nusantara, dan PT Arus Nawala. Ketiganya dikabarkan tidak merespon surat peringatan yang dikirimkan Ditjen Postel meski sampai tiga kali ke masing-masing pihak.

Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, ketiga ISP tersebut masih diberi batas waktu hingga14 hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dan kewajibannya yang dilanggar sesuai lisensi modern.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih memberikan kesempatan terakhir kepada masing-masing perusahaan itu sebelum dilakukan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/5/2008).

Pun, Gatot menandaskan, penertiban terhadap para penyelenggara ISP ini tidak hanya kepada perusahaan yang terdaftar di Ditjen Postel saja, tapi juga diarahkan kepada ISP illegal yang ditengarahi cukup banyak berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Merasa terganggu dengan koneksi internet yang kerap terputus? Atau punya info soal ISP ilegal di sekitar Anda? Yuk, gabung sambil cerita-cerita di detikINET Forum, sekarang juga!


(rou/rou)




Hide Ads