Ketiga penyelenggara ISP itu adalah PT Uninet Bhaktinusa, PT Quantum Aksesindo Nusantara, dan PT Arus Nawala. Ketiganya dikabarkan tidak merespon surat peringatan yang dikirimkan Ditjen Postel meski sampai tiga kali ke masing-masing pihak.
Menurut Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, ketiga ISP tersebut masih diberi batas waktu hingga14 hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dan kewajibannya yang dilanggar sesuai lisensi modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun, Gatot menandaskan, penertiban terhadap para penyelenggara ISP ini tidak hanya kepada perusahaan yang terdaftar di Ditjen Postel saja, tapi juga diarahkan kepada ISP illegal yang ditengarahi cukup banyak berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Merasa terganggu dengan koneksi internet yang kerap terputus? Atau punya info soal ISP ilegal di sekitar Anda? Yuk, gabung sambil cerita-cerita di detikINET Forum, sekarang juga!
(rou/rou)