6 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Dukcapil
Hide Ads

6 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Dukcapil

Aisyah Kamaliah - detikInet
Kamis, 11 Agu 2022 15:45 WIB
Ilustrasi e-KTP
Cara cek KTP online. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

E-KTP atau KTP Elektronik sangat diperlukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyimpan berbagai informasi pribadi.

Dalam membuat E-KTP, kita diharuskan melakukan pemindaian mata, jari dan tanda tangan digital. E-KTP berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang seperti zaman dulu.

Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP sudah terdaftar atau belum tanpa harus ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)? Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (11/8/2022) dia enam cara untuk mengecek E-KTP secara online.

1. Cek E-KTP melalui WhatsApp

Kini, bisa mengecek NIK KTP melalui aplikasi WhatsApp. Caranya dengan mengirim pesan dengan format NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA. Kirimkan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

ADVERTISEMENT

2. Cek E-KTP melalui email

Cek apakah NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan dengan email ke call center Dukcapil. Emailnya callcenter.dukapil@gmail.com. Pada email, tuliskan format NIK#NAMA LENGKAP#NOMOR KARTU KELUARGA#NOMOR TELEPON#KELUHAN.

3. Cek E-KTP melalui SMS

Cara cek E-KTP secara online bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

4. Cek E-KTP melalui call center

Kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500537. Panggilan ini memakan biaya, karena itu sediakan pulsa, ya, detikers. Berkas yang dibutuhkan adalah NIK (KTP) dan nomor KK.

5. Cek E-KTP melalui situs Dukcapil

Langsung saja cek E-KTP dengan mengakses situs resmi Dukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, cari menu 'E-KTP'. Langsung isi NIK dan tekan enter.

6. Cek E-KTP melalui media sosial

Terakhir, cara mengecek KTP secara online bisa dilakukan dengan menghubungi @ccdukcapil di Twitter. Ada juga Facebook resmi Dukcapil yakni Halo Dukcapil.




(ask/fay)