E-KTP atau KTP Elektronik sangat diperlukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyimpan berbagai informasi pribadi.
Dalam membuat E-KTP, kita diharuskan melakukan pemindaian mata, jari dan tanda tangan digital. E-KTP berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang seperti zaman dulu.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP sudah terdaftar atau belum tanpa harus ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)? Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (11/8/2022) dia enam cara untuk mengecek E-KTP secara online.
1. Cek E-KTP melalui WhatsApp
Kini, bisa mengecek NIK KTP melalui aplikasi WhatsApp. Caranya dengan mengirim pesan dengan format NAMA LENGKAP/NIK/KELURAHAN/KECAMATAN/KABUPATEN/KOTA. Kirimkan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
2. Cek E-KTP melalui email
Cek apakah NIK KTP terdaftar atau tidak bisa dilakukan dengan email ke call center Dukcapil. Emailnya callcenter.dukapil@gmail.com. Pada email, tuliskan format NIK#NAMA LENGKAP#NOMOR KARTU KELUARGA#NOMOR TELEPON#KELUHAN.
3. Cek E-KTP melalui SMS
Cara cek E-KTP secara online bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Baca juga: Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box |
4. Cek E-KTP melalui call center
Kamu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500537. Panggilan ini memakan biaya, karena itu sediakan pulsa, ya, detikers. Berkas yang dibutuhkan adalah NIK (KTP) dan nomor KK.
5. Cek E-KTP melalui situs Dukcapil
Langsung saja cek E-KTP dengan mengakses situs resmi Dukcapil yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Setelah masuk ke situs tersebut, cari menu 'E-KTP'. Langsung isi NIK dan tekan enter.
6. Cek E-KTP melalui media sosial
Terakhir, cara mengecek KTP secara online bisa dilakukan dengan menghubungi @ccdukcapil di Twitter. Ada juga Facebook resmi Dukcapil yakni Halo Dukcapil.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online di Tahun 2022 |
(ask/fay)