Untuk menyongsong era siaran digital di rentang waktu selama itu, Menkominfo Mohammad Nuh beserta jajarannya telah menyiapkan tiga tahapan.
Tahap pertama, mulai 2008 sampai 2012, pemerintah secara perlahan akan menolak pengajuan izin baru untuk siaran analog. Sementara, tahap kedua 2013-2017, kegiatan yang jadi agenda utama ialah penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang tahap ketiga atau terakhir, merupakan periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan. Sementara siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan.
"Itulah tahapan-tahapan yang telah ditentukan," kata Nuh dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (11/8/2008).
Ngobrol soal TV digital yuk di detikINET Forum! (rou/dwn)