Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kilah Telkom Soal BTS Ilegal

Kilah Telkom Soal BTS Ilegal


- detikInet

Jakarta - Setelah menara pemancar base transceiver station (BTS) miliknya ketahuan beroperasi secara ilegal, Telkom berkilah sudah mengajukan izin. Hanya saja belum diterbitkan pemerintah.

Demikian kata Wahyudi, Manager Komunikasi Divre VII Telkom, dalam surat elektroniknya kepada detikINET, Rabu (23/7/2008).

"Oleh sebab itu kami berharap Ditjen Postel dapat segera menerbitkan seluruh ISR (izin stasiun radio) untuk BTS Flexi yang sudah diajukan sesuai prosedur," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, sejumlah BTS untuk layanan telepon nirkabel area terbatas Telkom Flexi di Jayapura, ditemukenali Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel, Depkominfo, sudah beroperasi meski oleh pemerintah dinyatakan belum memiliki izin.

Namun Wahyudi beranggapan lain. Menurutnya, Sebagai operator telekomunikasi yang sudah go public, Telkom akan selalu menaati peraturan hukum yang berlaku termasuk masalah penggunaan frekuensi radio.

"Oleh karena itu ISR seluruh BTS Flexi di Papua sudah diajukan ke Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel secara bertahap, yaitu pada 31 Maret 2008, 3 April 2008, dan 9 Juli 2008. Bahkan beberapa BTS Flexi sudah ada yang keluar ISR-nya," kata dia.

Wahyudi juga bilang, berdasarkan surat yang dikirimkan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura No. 138/1.6/BMJ/DJPT/07-08 tanggal 14 Juli 2008 yang ditujukan kepada Telkom, tidak disebutkan adanya perintah untuk menghentikan operasional BTS Flexi di Jayapura.

"Yang ada hanyalah peringatan untuk segera mengurus ISR saja. Dan pada kenyataannya, proses ISR untuk seluruh BTS Flexi di Papua saat ini sudah ada di Ditjen Postel," tandasnya.

Punya info anyar seputar telekomunikasi Indonesia? Yuk, berbagi dengan teman-teman di
detikINET Forum.
(rou/rou)







Hide Ads