Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Ngurus Izin Telekomunikasi Nggak Kena Pungli'

'Ngurus Izin Telekomunikasi Nggak Kena Pungli'


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel Depkominfo menegaskan bahwa dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan telekomunikasi tidak dikenai pungutan apapun. Apalagi pungutan liar (pungli).

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto, menyatakan demikian. Ia mengatakan seandainya ada kewajiban finansial, dasar acuannya ditentukan oleh PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kominfo.

"Seperti misalnya BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO,” Gatot mengumpamakan dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan yang disampaikan pihak Postel, menurut Gatot, dipicu oleh pihak Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang menuding untuk memeroleh izin penyelenggaran lisensi modern dibutuhkan biaya tambahan.

Merasa didiskreditkan, Postel pun membatah keras hal tersebut. "Supaya tidak ada fitnah yang berkembang," Gatot menandaskan.

Ingin ngobrol seputar masalah perizinan telekomunikasi? Diskusikan saja dengan yang lain di detikINET Forum. (rou/ash)





Hide Ads