Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto, menyatakan demikian. Ia mengatakan seandainya ada kewajiban finansial, dasar acuannya ditentukan oleh PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kominfo.
"Seperti misalnya BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO,β Gatot mengumpamakan dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (14/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa didiskreditkan, Postel pun membatah keras hal tersebut. "Supaya tidak ada fitnah yang berkembang," Gatot menandaskan.
Ingin ngobrol seputar masalah perizinan telekomunikasi? Diskusikan saja dengan yang lain di detikINET Forum. (rou/ash)