Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 169/2008 tentang perubahan keempat atas Keputusan Menteri Kominfo No. 76/2007 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal (Jartap Lokal), Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), Jaringan Tetap Sambungan Internasional (SLI) dan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Kabel (Jartup Kabel).
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Agustus 2008, sedangkan untuk proses seleksi penyelenggaraan jartap lokal dan SLJJ dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Oktober 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, pertimbangan utama pengunduran waktu proses seleksi kedua penyelenggaraan telekomunikasi itu disebabkan suatu kondisi dimana persiapan kriteria, syarat, penilaian dan ketentuan lain yang terkait dengan proses seleksi penyelenggaraan jaringan sesuai ketentuan dalam Kepmenkominfo No. 76/2007 dan perbaikannya dalam Kepmenkominfo No. 3/2008 masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan. (rou/wsh)