Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Industri Telekomunikasi Indonesia Masih Dangkal'

'Industri Telekomunikasi Indonesia Masih Dangkal'


- detikInet

Jakarta - Industri telekomunikasi di Indonesia dinilai masih dangkal meskipun sumbangannya terhadap ekonomi nasional terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengeluhkan hal tersebut saat mengikuti diskusi bertajuk "Telekomunikasi Untuk Indonesia Sejahtera: Dalam Rangka 100 Tahun Kebangkitan Nasional" di Bale 9, Jakarta, Jumat (30/5/2008).

"Industri telekomunikasi indonesia masih dangkal, meskipun berdasarkan kajian Postel sumbangannya terhadap PDB (produk domestik bruto) telah mencapai 1,8 persen atau meningkat jauh dari yang diperkirakan lembaga asing 1,3 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, industri ini belum dalam karena masih didominasi produk asing. Ini yang perlu kita benahi jika kita ingin sektor telekomunikasi benar-benar bangkit. Saya rasa ini saat yang tepat untuk memproteksi produk lokal," tegasnya menambahkan.

Masih menurut dia, setiap pertumbuhan investasi 1% di sektor telekomunikasi akan memberi dampak multiplier ekonomi sehingga mampu memberikan kontribusi yang cukup tinggi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk itu perlu kemampuan meningkatkan daya saing terutama menghadapi tantangan global dengan berpijak pada azas kemandirian dan kepastian hukum. Namun sayangnya kita belum punya," kata Basuki.

Seperti diketahui, investasi asing di industri telekomunikasi saat ini terus meningkat. Hal itu tercermin dari tingginya kepemilikan saham asing di sejumlah operator telekomunikasi.

Misalnya saja operator seluler Hucthison CP Telecommunication yang 100% sahamnya dikuasai asing. Lainnya seperti Excelcomindo Pratama, asingnya mencapai 99,8%, Natrindo Telepon Seluler 95%, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 75%, Indosat 45%, dan Telkomsel 35%.

"Memang, dalam membangun industri telekomunikasi ini tidak bisa sendirian atau tidak bisa terlepas dari asing. Namun ada saatnya pembatasan yang boleh dan yang tidak boleh dimasuki asing hingga 100 persen," Basuki menandaskan.

Sementara itu, Dosen Hukum Telekomunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Atip Latifulhayat mengatakan, partisipasi atau keberadaan asing di telekomunikasi tidak dilarang, dibatasi, atau diusir sehingga harus ada regulasi atau aturan yang jelas dari pemerintah.

"Harus ada regulasi dan kepastian hukum yang jelas bagi asing sehingga iklim investasi bisa lebih bagus," ujarnya sambil menuding bahwa selama ini terjadi inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi di sektor telekomunikasi.

Sedangkan Kepala Subdit Pos, Telekomunikasi dan Informatika Bapppenas, Mira Tayyiba menuturkan, pemerintah memiliki dua agenda di sektor pos dan telematika yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2005-2019 dan Rencana Jangka Menengah Panjang (RPJP) tahun 2020-2024.

Pada RPJM telah diletakkan tiga fondasi utama industri teknologi komunikasi informasi yaitu penyelenggaraan yang efisien dan kompetitif, perluasan penyediaan infrastruktur, serta pemanfaatan dan pengembangannya.

Sedangkan pada RPJP ditargetkan empat hal pokok yang menjadikan teknologi komunikasi informasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, yaitu: pertama, penyelenggaraan efisien dan kompetitif, kedua, platform infrastruktur sharing dan konvergensi, ketiga, sinergi, integrasi lintas sektoral, dan keempat full e-government.

Pro atau kontra? Diskusikan saja di detikINET Forum
(rou/rou)







Hide Ads