Syaratnya, pelanggan yang hendak berpindah operator tanpa berganti kartu nantinya akan dikenakan sejumlah biaya. Ini bagaikan 'menebus' nomor yang selama ini digunakan dari operator.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Koesmarihati mengatakan demikian ketika ditemui di sela ICT Expo 2008 yang diadakan di Kemayoran, Jakarta, 21 - 24 Mei 2008. "Ada proses dan harus bayar jika pelanggan nantinya mau switch operator," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa pendapat Anda soal Number Portability? Ngomong dong di detikINET Forum
(rou/wsh)