Apa Syarat Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor?
Hide Ads

Apa Syarat Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor?

- detikInet
Jumat, 23 Mei 2008 08:05 WIB
Jakarta - Regulator, dalam hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), telah mencanangkan akan menerapkan skema yang memungkinkan pelanggan berpindah operator tanpa ganti nomor. Apa syarat-syaratnya?

Syaratnya, pelanggan yang hendak berpindah operator tanpa berganti kartu nantinya akan dikenakan sejumlah biaya. Ini bagaikan 'menebus' nomor yang selama ini digunakan dari operator.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Koesmarihati mengatakan demikian ketika ditemui di sela ICT Expo 2008 yang diadakan di Kemayoran, Jakarta, 21 - 24 Mei 2008. "Ada proses dan harus bayar jika pelanggan nantinya mau switch operator," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Koesmarihati, proses dan pembayaran tersebut kemungkinan akan diurus oleh pihak ketiga di luar operator sebagai pengelola kliring dan database pelanggan. "Tapi ini masih sekadar wacana, belum finalisasi," pungkasnya.

Apa pendapat Anda soal Number Portability? Ngomong dong di detikINET Forum
(rou/wsh)
Berita Terkait