"Hasil due-dilligence memutuskan Askitel tidak mengakuisisi PJN. Jika ditanya mengapa, saya tidak bisa mengungkap karena semua sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Postel," kata Sekjen Askitel, Rahmat Djunaedi, di sela-sela Selular Forum, Gran Melia, Jakarta, Rabu (23/4/2008).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegagalan akuisisi tersebut tidak akan mempengaruhi sistem kliring yang dilakukan operator. Selama ini, ujar Rakhmat, sistem yang ada sudah berjalan baik dengan Sistem Otomasi Kliring Interkoneksi yang dilakukan Askitel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal, saya sudah menduga akuisisi akan gagal. Karena, bisnis utama operator bukan mengurus kliring dan terbukti tidak satu pun operator yang tergabung dalam Askitel memberikan restu untuk melakukan akuisisi," ujarnya
Terkait dengan sikap pemerintah yang memaksa menjalankan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) Rakhmat mengatakan akan menunggu langkah nyata dari regulator. "Semua ada jalur komunikasi untuk menyatakan keberatan. Jika tidak menguntungkan secara bisnis, kami harap pemerintah bisa mengerti," tukasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan sedang melakukan rapat pleno untuk mencari solusi soal kliring interkoneksi tersebut. "Yang pasti SKTT harus jalan pada Mei (2008) ini," tukasnya kepada detikINET, Rabu (23/4/2008).
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Direktur PJN, mengaku belum tahu soal keputusan Askitel untuk mengakuisisi. "Apapun keputusannya tidak apa-apa. Tidak jadi beli, ya tidak apa-apa. Yang penting bukan karena kami tidak punya uang atau keahlian teknis," ujar Mas Wig secara terpisah.
Pihak operator, menurut Mas Wig, sudah diberikan kesempatan untuk membeli saham PJN namun tidak diambil. Sementara PJN, siap beroperasi pada 1 Mei 2008. (wsh/ash)