Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulator Dukung Pencabutan Frekuensi NTS Axis

Regulator Dukung Pencabutan Frekuensi NTS Axis


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendukung penuh usulan Panitia Kerja (Panja) Frekuensi DPR untuk mencabut sebagian frekuensi yang belum dioptimalkan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS).

Anggota Komite BRTI Kamilov Sagala menandaskan demikian, mengingat dari 15 MHz frekuensi yang dikantungi, tak sampai 5 MHz yang mampu dioptimalkan penyelenggara seluler Axis tersebut sejak mendapatkan lisensi nasional pada 2003 silam.

"Kalau berbicara untuk kepentingan negara, frekuensi NTS yang nganggur memang sebaiknya disikat saja," ujarnya pada detikINET, Rabu (23/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dengan frekuensi 5 MHz saja, secara teknis NTS sejatinya sudah bisa melayani pelanggan sebanyak 7 juta. "Paling-paling dalam 2-3 tahun mereka cuma bisa dapat satu juta pelanggan saja. Jadi, sayang sekali frekuensinya. Sementara, operator lain sudah ke mana-mana," Kamilov menyesalkan.

Namun demikian, pencabutan frekuensi tak bisa dilakukan begitu saja mengingat audit frekuensi belum rampung digelar. Saat ini BRTI masih menunggu laporan lengkap dari seluruh operator penyelenggara seluler 3G, termasuk NTS, hingga akhir April 2008 ini.

"Begitu semua laporan tertulis sudah masuk, audit sudah bisa langsung dilakukan pada bulan Mei. Di situ, yang paling kita kejar ialah penyerapan produk lokal 35% dari anggaran belanja operator dan 1% untuk biaya riset dan pengembangan SDM lokal," pungkas Kamilov.Β  (rou/wsh)





Hide Ads