Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dirjen Postel Tangkis Kritik Soal Menara Bersama

Dirjen Postel Tangkis Kritik Soal Menara Bersama


- detikInet

Jakarta - Meski sudah diberlakukan, Peraturan Menteri (Permen) No 2 2008 mengenai Menara Bersama masih menuai pro-kontra. Dirjen Postel pun tangkas menangkis berbagai kritik soal Permen itu.

Kritikan terhadap Permen tersebut mengemuka dalam diskusi 'Prospek Menara Bersama Bagi Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia' di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (17/4/2008). Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bahkan menilai kebijakan ini masih perlu disempurnakan.

Hal itu diungkapkan Ketua Mastel Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam diskusi tersebut. "Ini bukan hanya perlu disempurnakan, tapi harus disempurnakan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mas Wig menyoroti beberapa hal, salah satunya ia mempertanyakan apakah telah terjadi kegagalan mekanisme di pasar menara telekomunikasi sehingga pemerintah merasa perlu membuat Permen ini?

Menanggapi kritikan tersebut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mencoba memberi respons. Soal kegagalan mekanisme pasar menara, Basuki dengan tegas mengatakan hal itu memang terjadi.

"Memang menara itu tidak efisien dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan saya pernah mendapat surat dari Departemen Kebudayaan bahwa ada menara yang mengganggu candi borobudur," ia mencontohkan.

Selanjutnya, Mas Wig mengatakan, kalangan operator telah memikirkan pemanfaatan tower sebagai lahan bisnis. Artinya pihak operator, ujar Mas Wig, terlihat sudah bisa mengatur sendiri dan pemerintah tak perlu terlalu mengintervensi.

Soal ini, Basuki mengatakan pemerintah senang jika para operator memang mampu mengatur dirinya sendiri. Namun, lanjutnya, pemerintah akan campur tangan jika diperlukan. "Kami akan masuk ketika ada kegagalan di pasar," ujar Basuki merujuk pada kegagalan pasar di menara bersama.

Selain itu, Mas Wig juga mempertanyakan subyek Permen tersebut. Salah satu isinya, ujar Mas Wig, mengatur Pemerintah Daerah. Sedangkan isi lainnya mengatur operator telekomunikasi.

Pengamat telekomunikasi Agus Simorangkir mengungkapkan hal senada dengan Mas Wig. "Apakah Menkominfo punya kewenangan mengatur Pemda? Sehingga Pemda diwajibkan mengatur tata ruang pembangunan BTS tersebut?" ujarnya.

Basuki mengatakan, soal kewenangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 mengenai pembagian kewenangan otonomi daerah antara Pemda dengan Menteri Sektoral. Artinya, ujar Basuki, memang ada kewenangan yang diatur oleh Menteri sektoral, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika mengatur sektor telekomunikasi.

Dalam kesempatan itu Dirjen kembali menegaskan bahwa industri menara bersama tertutup untuk investor asing. "Kami ingin punya, ingin menunjukkan, kalau ini milik Indonesia. Kita mau kan jadi tuan rumah di negeri sendiri?" ia menandaskan.

Pengen curhat soal layanan telekomunikasi di Indonesia? detikINET Forum tempatnya! (wsh/wsh)







Hide Ads
LIVE