Hal itu dikemukakan Udin Silalahi, pengamat hukum persaingan usaha dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), dalam acara Dialog Khusus Pro3 RRI bertajuk 'Consumer Lost dan Class Action pada Industri Seluler Indonesia' yang diadakan di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (15/4/2008).
Menurut Silalahi ada dua wilayah yang berbeda dalam menyikapi perang iklan operator. Pertama, ujarnya, kalau sampai pelaku industri menjalankan strategi yang mematikan atau mengusir kompetitornya maka KPPU harus bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU hanya bisa melihat apakah iklan itu akan mengusir kompetitor atau tidak. Sedangkan soal benar atau tidaknya iklan itu bukan KPPU yang harus melihat," papar Udin Silalahi.
Udin melanjutkan, Indonesia hingga saat belum memiliki UU khusus periklanan, yang ada hanya Etika Pariwara. Sehingga belum ada payung hukum untuk membahas konten iklan. Sedangkan jika konsumen merasa dibohongi oleh iklan, menurutnya bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen.
Sutrisno Iwantono, Mantan Ketua KPPU, mengatakan industri seluler di Indonesia sudah cukup bebas. Meski demikian, tetap saja tidak sembarang pemain baru bisa masuk karena investasi teknologi yang sangat besar.
Oleh karena itu, Sutrisno menyarankan, pemerintah sebaiknya jangan mempersulit pemain baru yang akan masuk. Adanya pemain baru menurutnya akan memicu persaingan yang lebih sehat.
Curhat seputar layanan operator telekomunikasi di detikINET Forum.
(wsh/wsh)