Praktisi hukum dan kebijakan, Hinca Panjaitan, menegaskan frekuensi telekomunikasi sebagai ranah publik yang harus dijaga dan dimaksimalkan penggunaannya demi kesejahteraan rakyat.
"Apakah operator itu sudah memanfaatkan sebaik-baiknya frekuensi yang terbatas untuk kepentingan publik sesuai UUD 45 pasal 33?" sindirnya di tengah acara diskusi publik bertajuk "Telekomunikasi Untuk Indonesia Sejahtera" di Gedung Pengadilan Semu FH Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Depkominfo, Santoso Serad, tak memungkiri kurang optimalnya penggunaan frekuensi oleh Natrindo. "Tapi mau bagaimana lagi, itu risiko dari tender," ujarnya merujuk pada operator itu yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai asing.
Meski saat ini NTS yang mengantungi frekuensi 15 MHz itu tak mengoptimalkannya semaksimal mungkin, kata Santoso, pemerintah tak bisa mencabut begitu saja hingga habis masa sewa penggunaannya.
"Ya, bagaimana, mereka bayar, kok. Dulu di era Sofyan Djalil (Menkominfo sebelumnya, sekarang Menneg BUMN -red) NTS diberi opsi, mau optimize atau bayar mahal. Berhubung negara lagi butuh duit, ya akhirnya diambil demi target PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Jadi, frekuensi yang mereka pakai sekarang tidak bisa diambil sampai habis waktunya 10 tahun," bebernya.
Desakan pencabutan sebagian frekuensi NTS telah berulangkali disuarakan oleh sejumlah pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi. Seruan sempat disampaikan beberapa institusi semisal Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), hingga Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Kerja Frekuensi. (rou/wsh)