Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus KSO Telkom Bisa Dilimpahkan ke KPK

Kasus KSO Telkom Bisa Dilimpahkan ke KPK


- detikInet

Medan - Kasus pengambilalihan kerja sama operasi (KSO) Divisi Regional (Divre) IV Telkom dari PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI), yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, bisa segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Demikian tutur Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Depkominfo, Santoso Serad. Menurutnya, kasus tersebut sangat berpotensi diproses KPK dalam waktu dekat asalkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan investigasi telah memiliki bukti penyimpangan yang cukup kuat.

"Asal jelas ada laporan penyimpangan, BPK bisa membawa berkas kasus ini ke KPK. Tapi, begitu berkas itu masuk, mereka sudah tidak bisa menarik kembali laporannya," ujarnya kepada detikINET di sela diskusi publik bertajuk "Jaminan Kepastian Hukum Investasi Untuk Pembangunan Industri Telekomunikasi" di Gedung Pengadilan Semu FH Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (11/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, I Made Mertha, sebelumya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap kasus pengambilalihan KSO Divre IV tersebut dan saat ini telah diserahkan langsung kepada Ketua BPK.

Pada pemeriksaan awal, menurut dia, BPK mengklaim telah menemukan indikasi awal terjadinya penyimpangan. Namun, penyidikan masih belum selesai dan tengah memasuki tahap investigasi akhir.

BPK mulai memeriksa kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Telkom untuk tahun buku 2004 sampai triwulan II 2006 berdasarkan Surat Tugas BPK-RI No. 49/ST/VII-XV.2/8/2006 tertanggal 28 Agustus 2006,

Anggota Komisi I DPR RI Deddy Djamaluddin Malik sebelumnya juga mendesak pemerintah agar tidak membekukan kasus-kasus terkait KSO Telkom di berbagai Divisi Regional yang menimbulkan kerugian negara atau publik.

Telkom sebelumnya bekerja sama secara operasional dengan MGTI dalam menyediakan sarana telekomunikasi di Divre IV. Tetapi dalam transaksi pengambilalihan kembali (buyout), Telkom dan Indosat memperebutkan wilayah itu hingga timbul sikap resistensi dari Serikat Karyawan (Sekar) Telkom.

Sekar Divre IV Jateng-DIY menolak aset MGTI dijual kepada PT Alberta Communication karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Menurut perhitungan Sekar, Telkom akan jauh lebih diuntungkan jika memilih alternatif buyout saham MGTI dibandingkan dengan melakukan amendemen KSO.

Dalam melakukan amendemen KSO, aset MGTI akan beralih ke Alberta Telecommunication selaku pihak ketiga sampai 2010. Alberta dan pemegang saham MGTI kemudian menandatangani sale and purchase agreement atas 100% saham MGTI senilai US$ 266 juta pada 24 September 2003.

Sementara, baik Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah dan Direktur Enterprise Telkom Arief Yahya telah berulangkali menegaskan sudah tidak ada lagi persoalan terkait masalah KSO di Divre IV dengan MGTI. (rou/wsh)







Hide Ads