Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi Mohammad Nuh di sela Indonesia Broadband Summit, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (1/4/2008). "Seiring dengan penurunan tarif, kami juga mengontrol mereka dari sisi Quality of Service (QoS)," tukasnya.
Peraturan menteri (Permen) soal QoS tersebut, ujar Nuh, akan terbit dalam pekan yang sama dengan diberlakukannya skema tarif interkoneksi baru. Skema yang diyakini akan menurunkan tarif telepon tetap dan seluler di tingkat ritel itu mulai berlaku Selasa (1/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemantauan itu akan diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2008. Nuh pun menjanjikan akan ada bentuk 'reward and punishment' bagi operator yang patuh dan yang melanggar. Namun, Nuh belum mengatakan seperti apa bentuknya.
Selain itu, kinerja penurunan tarif di tingkat operator pun akan dikaji setiap tiga bulan. "kami akan lihat apakah kebijakan ini sudah on the right track atau perlu intervensi lagi. Kalau tarif tidak juga segera turun, berarti policy ini tidak ada efeknya," Nuh menandaskan.
Bagaimana pendapat Anda soal layanan telepon di Indonesia? Diskusikan di detikINET Forum
(wsh/wsh)