Hal itu dikemukakan Dirjen Pos dan Telekomunikasi, Basuki Yusuf Iskandar, Rabu (26/3/2008). Menurut Basuki, di tingkat peraturan konvergensi jaringan telekomunikasi tak hanya menyangkut undang-undang Telekomunikasi saja tapi juga penyiaran. Kedua undang-undang tersebut pun, ujar Basuki, perlu dikonvergensikan.
Ada dua skenario yang menurut Basuki bisa dilaksanakan agar kedua UU bisa konvergen. Skenario pertama adalah dengan cara merger alias peleburan. Sedangkan skenario kedua adalah harmonisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI, Deddy Djamaludin Malik, menilai UU Telekomunikasi memang harus segera direvisi. "UU yang ada saat ini sudah tidak applicable," ujarnya di sela-sela acara yang sama.
Deddy mencontohkan penerapan sanksi pencabutan lisensi bagi operator yang tidak mematuhi aturan. "Seharusnya mereka yang sudah lama mengantungi lisensi bisa dicabut lisensinya. Tapi karena undang-undangnya tidak applicable, jadi nggak bisa. Itu harus direvisi," ia menambahkan.
Keterangan foto: Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar (kiri) dan Anggota Komisi I DPR Deddy Djamaludin Malik (kanan) Fotografer: rou/wsh/inet.
Pro atau Kontra? Diskusikan di detikINET Forum.
(wsh/wsh)